Polisi Intensifkan Razia Miras, Barbuk dan Penjual Diamankan
- 05 Agt 2026 21:23 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Garut – Aparat Kepolisian mengintensifkan operasi razia minuman keras (miras). Operasi menyasar dua lokasi yakni Kampung Pandasari Desa Cinunuk dan Kampung Cimalaka RT.03/04 Desa Cinunuk, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut.
" Operasi ini sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi yang kondusif di wilayah hukum kami," kata Kapolsek Wanaraja Garut, AKP Abusono, Rabu 5 Agustus 2026.
Dari hasil operasi, petugas berhasil mengamankan barang bukti miras berbagai jenis dan ukuran, terdiri dari 7 botol besar dan 5 botol kecil, di antaranya anggur merah, Intisari, A.O, hingga Atlas anggur lechye. " Kami mengamankan barang bukti miras berbagai jenis dan ukuran, terdiri dari 7 botol besar dan 5 botol kecil," katanya.
Selain barang bukti, petugas juga mendata dua orang pemilik/penjual miras yang diduga menjual secara eceran tanpa izin. Terhadap keduanya dilakukan pendataan sebagai bagian dari proses penindakan awal." Berdasarkan penyelidikan penjual miras yang diduga menjual secara eceran tanpa izin," ujarnya.
Ia mengatakan, operasi tersebut merupakan bentuk komitmen jajaran Polsek Wanaraja dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya.
"Operasi ini kami laksanakan sebagai upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran minuman keras tanpa izin yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat," ujar Abusono.
Para pelaku/penjual disangkakan melanggar Pasal 538 KUHP juncto Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 Pasal 7 tentang Larangan Minuman Keras, Perubahan Atas Perda Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2008 tentang Anti Perbuatan Maksiat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....