Kebakaran Tiga Rumah Bedeng di Bacip Bandung Dipicu Amarah Pria ke Keluarganya

  • 05 Agt 2026 13:09 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung – Polsek Babakan Ciparay menetapkan seorang pria berinisisial AR (22) sebagai tersangka kasus kebakaran yang menghanguskan tiga rumah bedeng di Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung. Peristiwa itu terjadi pada Selasa 4 Agustus 2026, siang hari sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolsek Babakan Ciparay Kompol Kurniawan mengatakan adanya dugaan unsur kesengajaan dalam kebakaran ini. Hal tersebut diperoleh berdasarkan hasil penyelidikan sementara.

"Telah terjadi kebakaran tiga buah rumah bedeng. Dari hasil penyelidikan di lapangan, diduga ada unsur kesengajaan oleh pelaku," kata Kurniawan, Selasa 4 Agustus 2026 malam.

Ia menjelaskan, pelaku berinisial AR yang lahir pada 2004 itu diduga nekat melakukan aksi tersebut karena merasa kesal terhadap keluarganya. Pelaku mengaku merasa ditelantarkan akibat persoalan keluarga dan adanya keinginan yang tidak dipenuhi.

Menurut Kurniawan, sebelum kebakaran terjadi, sekitar pukul 10.00 WIB pelaku sempat dimarahi orang tuanya. Tiga jam kemudian, pelaku kembali ke lokasi, mengamuk dengan memecahkan kaca dan genting rumah, sebelum akhirnya membakar sepeda motor miliknya yang berada di lokasi.

"Awalnya pelaku dimarahi orang tuanya. Kemudian sekitar pukul 13.00 WIB datang lagi ke lokasi, marah-marah, memecahkan kaca, memecahkan genting, lalu membakar motor miliknya yang ada di TKP," ujarnya.

Akibat kejadian tersebut, tiga rumah bedeng dan satu unit sepeda motor mengalami kerusakan akibat terbakar. Meski demikian, polisi masih menghitung besaran kerugian material yang ditimbulkan.

Dalam peristiwa itu tidak ada korban jiwa. Namun, ayah pelaku bernama Mamat mengalami luka bakar pada bagian tangan dan telah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Bandung Kiwari.

Polisi masih mendalami motif pelaku, termasuk keinginan yang disebut menjadi pemicu kemarahannya. Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pembakaran yang mengakibatkan bahaya umum, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

“Keinginannya masih dalam penyelidikan. Pelaku masih tertutup saat dimintai keterangan," kata Kurniawan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....