Diduga Lakukan Pencabulan pada Anak, Guru Ngaji di Sukabumi Diamankan Polisi

  • 04 Agt 2026 12:36 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Sukabumi – Seorang pria berinisial AC (47) ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi karena diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Pria yang diketahui berprofesi sebagai guru mengaji itu diamankan di wilayah Cibeber, Provinsi Banten, pada Minggu 2 Agustus 2026.

Kasus tersebut mencuat di media sosial dan berujung pada laporan keluarga korban kepada kepolisian. Berdasarkan laporan itu, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama tim Resmob melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka.

"Dari hasil penyelidikan, kami juga menemukan video yang beredar di media sosial. Berdasarkan alat bukti dan hasil pendalaman, tim kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana, Selasa 4 Agustus 2026.

Menurut Dudi, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan tersangka diduga memanfaatkan posisinya sebagai guru mengaji untuk membujuk korban berinisial AP. Korban dijanjikan berbagai hal, termasuk keinginannya akan tercapai dan memperoleh kelancaran rezeki apabila mengikuti kemauan pelaku.

"Perbuatan tersebut diduga dilakukan terhadap korban sejak tahun 2021 hingga terakhir pada Mei 2026, dengan modus membujuk dan mengiming-imingi korban," katanya.

Penyidik juga mendalami dugaan bahwa tindak pidana tersebut dilakukan berulang kali. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, perbuatan itu diduga terjadi sekitar 10 kali di kediaman tersangka.

Selain melakukan proses hukum, Polres Sukabumi telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), serta Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sukabumi untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban selama proses penanganan perkara berlangsung.

Atas dugaan perbuatannya, AC dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....