Polisi Ringkus Residivis Curanmor di Bandung, Motor Korban Berhasil Dikembalikan

  • 24 Jul 2026 20:56 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung – Polrestabes Bandung melalui Polsek Ujungberung berhasil mengamankan seorang pria berinisial MYF (39) yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Ujungberung, Kota Bandung. Pelaku yang diketahui merupakan residivis itu ditangkap pada hari yang sama setelah laporan korban diterima.

Kanit Reskrim Polsek Ujungberung Iptu Ayi Adiarsa mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan seorang warga yang kehilangan sepeda motor pada Kamis 23 Juli 2026 pagi. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menelusuri keberadaan terduga pelaku.

Hasil penyelidikan mengarahkan polisi ke sebuah rumah di kawasan Bongkor, Kabupaten Bandung. Sekitar pukul 20.00 WIB, tim gabungan bergerak menuju lokasi dan berhasil menangkap MYF tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Ujungberung untuk menjalani proses hukum.

"Setelah menerima laporan korban, kami melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 20.00 WIB kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku di rumahnya di daerah Bongkor, Kabupaten Bandung. Tim gabungan kemudian berhasil menangkap pelaku dan mengamankannya ke Polsek Ujungberung. Saat ini pelaku sudah ditahan," ujar Ayi, Jumat 24 Juli 2026.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap MYF bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Ia tercatat pernah menjalani proses pidana dalam kasus penganiayaan dan pencurian kendaraan bermotor.

Korban dalam perkara ini adalah Gilang (30), seorang pedagang sayur. Ia kehilangan sepeda motornya saat pulang dari pasar dan hendak menuju gudang penyimpanan barang di kawasan Ujungberung.

Menariknya, sesaat setelah pencurian terjadi, Gilang sempat berpapasan dengan pelaku yang tengah mengendarai sepeda motornya. Awalnya ia tidak menyadari kendaraan tersebut adalah miliknya. Setelah mengenali pelat nomor dan ciri-ciri motor, ia berusaha menghentikan pelaku dengan memegang bagian belakang kendaraan sambil berteriak meminta bantuan warga.

"Saya baru sadar saat papasan. Langsung saya pegang behelnya sambil teriak maling. Pelaku sempat terjatuh, tetapi berhasil kabur karena tidak ada warga yang membantu," kata Gilang.

Meski pelaku berhasil melarikan diri saat itu, laporan cepat dari korban memudahkan polisi melakukan pelacakan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dedi Supriyadi kemudian menyerahkan langsung sepeda motor yang telah diamankan kepada korban. Menurutnya, pengembalian barang bukti tersebut merupakan bagian dari pelayanan kepolisian kepada masyarakat setelah proses penyidikan awal selesai.

"Alhamdulillah berhasil kita ungkap oleh jajaran Reskrim pada siang hari ini. Dan hari ini kita serahkan langsung," ujar Dedi.

Polrestabes Bandung mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana. Laporan yang cepat dinilai dapat mempercepat proses pengungkapan kasus sekaligus meningkatkan peluang barang milik korban kembali.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....