Kanwil HAM Jabar Dalami Dugaan Persekusi terhadap Transpuan di Bogor

  • 19 Jul 2026 20:03 WIB
  •  Bandung
Poin Utama
  • Kanwil HAM Jawa Barat melakukan pemantauan terkait dugaan kekerasan dan persekusi terhadap transpuan di Kota Bogor yang viral sejak 16 Juli 2026.
  • Langkah awal pemantauan dilakukan dengan menemui sekitar 30 transpuan untuk menghimpun informasi sebagai dasar tindak lanjut.
  • Kepala Kanwil HAM Jawa Barat Hasbullah Fudail menyatakan komitmen Kementerian HAM dalam memastikan setiap warga negara memperoleh perlindungan atas hak-haknya.

RRI.CO.ID, Bandung - Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil HAM) Jawa Barat melakukan pemantauan terkait dugaan kekerasan dan persekusi terhadap transpuan di Kota Bogor yang viral di media sosial sejak Kamis 16 Juli 2026. Langkah awal dilakukan dengan menemui sekitar 30 transpuan untuk menghimpun informasi sebagai dasar tindak lanjut.

Kepala Kanwil Kementerian HAM Jawa Barat, Hasbullah Fudail, mengatakan pihaknya mendengarkan langsung keterangan dari warga yang mengaku menjadi korban dugaan kekerasan dan persekusi. Pertemuan yang berlangsung pada Jumat 17 Juli 2026 itu merupakan bentuk komitmen Kementerian HAM dalam memastikan setiap warga negara memperoleh perlindungan atas hak-haknya.

Dalam pertemuan tersebut, para peserta menyampaikan kronologi kejadian yang mereka alami. Mereka mengaku mengalami tindakan yang merendahkan martabat, termasuk dugaan penyiraman cairan yang disebut sebagai air kencing serta perlakuan yang dinilai mempermalukan di hadapan umum.

"Seluruh informasi yang disampaikan para korban telah didengar dan dicatat sebagai bahan tindak lanjut. Kanwil HAM Jawa Barat akan menggunakan keterangan tersebut untuk menentukan langkah sesuai kewenangannya,"ucapnya dalam rilis yang diterima RRI Minggu, 19 Juli 2026.

Para transpuan juga menyampaikan bahwa mereka selama ini kerap menerima stigma sebagai bagian dari kelompok LGBT. Namun, menurut keterangan mereka, pekerjaan dengan berpenampilan perempuan dilakukan karena alasan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Hasbullah mengatakan para transpuan menegaskan mereka tidak meminta legalisasi kelompok tertentu. Mereka berharap memperoleh perlindungan sebagai warga negara yang merasa menjadi korban dugaan kekerasan dan persekusi.

Mereka juga berharap masyarakat tidak terburu-buru memberikan stigma maupun melakukan penghakiman. Mereka mengaku hanya ingin memperoleh kesempatan bekerja secara layak, mencari nafkah bagi keluarga, dan diperlakukan dengan martabat yang sama sebagai warga negara.

Kanwil HAM Jawa Barat menegaskan negara wajib memberikan perlindungan kepada setiap warga negara dari segala bentuk kekerasan, intimidasi, maupun persekusi. Hasbullah menegaskan apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan main hakim sendiri.

Menurut Hasbullah, prinsip tersebut sejalan dengan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri, kehormatan, martabat, dan rasa aman. Ia menegaskan perlindungan hak asasi manusia tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran terhadap perbuatan yang bertentangan dengan hukum.

Hasbullah menambahkan setiap persoalan harus diselesaikan melalui proses hukum yang adil dengan tetap menjunjung tinggi martabat manusia. Karena itu, segala bentuk persekusi, penghinaan, maupun kekerasan tidak dapat dibenarkan dalam penyelesaian suatu persoalan.

Kanwil HAM Jawa Barat akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait sesuai kewenangan yang dimiliki untuk memberikan perlindungan kepada para transpuan yang diduga menjadi korban. Masyarakat juga diimbau mengedepankan dialog, tidak mudah terprovokasi informasi di media sosial, serta menghormati proses hukum agar nilai-nilai kemanusiaan dan hak asasi manusia tetap terjaga.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....