Polda Jabar Segera Limpahkan Berkas Perkara Taufik Hidayat ke Kejaksaan

  • 18 Jul 2026 20:00 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung – Polda Jawa Barat menyatakan proses pemberkasan perkara Taufik Hidayat, tersangka kasus penganiayaan berat dan penyekapan terhadap kekasihnya berinisial YTR, telah rampung. Dalam waktu dekat, berkas perkara tersebut akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk memasuki tahap penuntutan.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, secara administrssi berkas perkara telah dinyatakan lengkap. Meski demikian, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah keterangan saksi guna memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.

"Berkas TH saat ini telah lengkap dalam hal pemberkasan, tapi tentu saja perlu ada pendalaman, crosscheck dengan para saksi-saksi yang terkait dengan apa yang dilakukan oleh tersangka tersebut," kata Hendra, Sabtu 18 Juli 2026.

Menurut Hendra, penyidik Direktorat PPA dan PPO Polda Jabar hingga kini telah memeriksa sekitar 31 orang saksi. Selain itu, masih terdapat dua saksi tambahan yang keterangannya akan didalami untuk melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke pihak kejaksaan.

"Saat ini kita sudah memeriksa kurang lebih 31, tetapi masih ada dua tambahan yang perlu kita perkuat lagi," ujarnya.

Ia menambahkan, pelimpahan berkas perkara akan dilakukan sesegera mungkin setelah seluruh proses pendalaman dinyatakan selesai. Namun, kepolisian belum dapat memastikan waktu pasti pelimpahan tersebut.

"Secepat mungkin. Kita masih dalami ada dua saksi tadi yang kita dalami," katanya.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah menggelar rekonstruksi kasus pada 2 Juli 2026 di Mapolda Jabar. Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan 21 adegan yang berlangsung di tiga lokasi berbeda untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban mengalami luka berat.

Penyidik menjerat Taufik Hidayat dengan pasal berlapis yang meliputi dugaan tindak pidana penganiayaan, penyekapan, dan kekerasan. Menurut Hendra, konstruksi hukum dalam perkara tersebut telah disusun berdasarkan alat bukti dan unsur pidana yang ditemukan selama proses penyidikan.

Sementara itu, Taufik Hidayat masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Jawa Barat. Hendra menegaskan, tersangka ditempatkan dengan pengamanan khusus demi alasan keamanan, namun tetap diperlakukan sesuai prosedur tanpa adanya perlakuan istimewa.

"Kita amankan sesuai kondisi yang ada. Nanti rekomendasinya juga akan kita gabungkan dengan tahanan lainnya sesuai prosedur," kata Hendra.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....