Berkas Kasus Penganiayaan YTR Masih Disusun, Polda Jabar Periksa 31 Saksi
- 14 Jul 2026 15:13 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Ditres PPA) Polda Jawa Barat masih menyelesaikan proses pemberkasan perkara dugaan penganiayaan berat dan penyekapan yang dilakukan tersangka Taufik Hidayat (30) terhadap korban berinisial YTR. Hingga saat ini, berkas perkara tersebut belum dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Direktur Reserse PPA Polda Jabar Kombes Pol Rumi mengatakan penyidik masih melengkapi administrasi dan materi penyidikan sebelum proses pelimpahan tahap pertama dilakukan. Setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap, penyidik akan menyerahkan perkara beserta tersangkanya kepada jaksa penuntut umum.
"Masih pemberkasan, iya," kata Rumi ketika dikonfirmasi
Di sisi lain, Polda Jawa Barat mengungkapkan jumlah saksi yang telah dimintai keterangan dalam penyidikan perkara tersebut mencapai puluhan orang. Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk melengkapi alat bukti sekaligus memperkuat konstruksi hukum dalam kasus itu.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menyebutkan hingga saat ini penyidik telah memeriksa 31 orang saksi. Keterangan para saksi menjadi bagian penting dalam proses penyusunan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
"Terkait saksi, ada 31 orang," ujar Hendra.
Dalam perkara tersebut, Taufik Hidayat ditetapkan sebagai tersangka tunggal atas dugaan penganiayaan berat dan penyekapan terhadap YTR. Penyidik menjerat tersangka dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 451 KUHP tentang penyanderaan yang diancam pidana maksimal 12 tahun penjara, Pasal 469 ayat (1) KUHP mengenai penganiayaan berat yang dilakukan dengan perencanaan, serta Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Penerapan pasal TPKS didasarkan pada keterangan saksi ahli, hasil visum, serta keterangan korban.
Selain itu, status Taufik sebagai residivis turut menjadi perhatian penyidik. Tersangka diketahui pernah menjalani hukuman selama satu tahun delapan bulan dalam perkara sebelumnya, sehingga rekam jejak tersebut dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam proses persidangan dan penjatuhan vonis oleh majelis hakim.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....