Polda Jabar Selidiki Dugaan Penganiayaan Perempuan Asal Kabupaten Bandung

  • 16 Jun 2026 14:18 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung - Polda Jawa Barat tengah menyelidiki kasus dugaan penganiayaan berat yang menimpa seorang perempuan berinisial YTT (29), warga Kabupaten Bandung. Korban ditemukan dalam kondisi luka berat setelah sebelumnya tidak diketahui keberadaannya selama sekitar tiga tahun.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan laporan terkait kasus tersebut telah diterima dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan. Laporan dibuat oleh kakak korban pada 12 Juni 2026 dengan nomor LP/B/1145/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT.

Menurut Hendra, kasus terungkap setelah pihak keluarga menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang yang tidak dikenal. Pengirim pesan tersebut menginformasikan bahwa korban sedang menjalani perawatan di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

"Setelah mendapat informasi tersebut, pelapor mendatangi RSHS dan mendapati korban dalam kondisi mengalami luka berat di bagian kepala, wajah, dan kaki, serta luka ringan pada tangan," ujar Hendra di Bandung, Selasa 16 Juni 2026.

Ia menjelaskan, sebelum ditemukan di rumah sakit, korban telah lama tidak memberikan kabar kepada keluarganya. Selama kurang lebih tiga tahun, keluarga tidak mengetahui keberadaan korban.

"Sebelumnya korban menghilang tanpa kabar dan tidak diketahui keberadaannya selama kurang lebih tiga tahun," katanya.

Dari hasil laporan yang diterima, korban diduga mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial TH. Dugaan kekerasan tersebut disebut berlangsung dalam kurun waktu korban menghilang.

Polisi menduga pelaku melakukan penganiayaan menggunakan tangan, benda tumpul, hingga senjata tajam. Selain itu, sejumlah barang berharga milik korban juga dilaporkan hilang.

"Diduga selama rentang waktu tersebut korban mendapatkan perlakuan penganiayaan dari terlapor dengan menggunakan tangan, benda tumpul, senjata tajam, serta barang berharga milik korban hilang," ucap Hendra.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami sejumlah luka serius yang berdampak pada kondisi fisiknya. Korban dilaporkan mengalami gangguan penglihatan, kesulitan berbicara, tidak dapat berjalan normal, serta mengalami kondisi bibir sumbing.

Selain kerugian fisik, keluarga korban juga melaporkan adanya kerugian materiil yang diperkirakan mencapai sekitar Rp52 juta.

Polda Jawa Barat saat ini terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Perkara itu dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....