Polres Cimahi Ungkap 33 Kasus Narkoba, Amankan 35 Tersangka dalam Sebulan
- 11 Jun 2026 18:33 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Cimahi - Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mengungkap 33 kasus peredaran narkotika dan obat terlarang sepanjang periode Mei hingga awal Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 35 tersangka, termasuk tiga orang residivis yang kembali terlibat dalam tindak pidana serupa.
Pengungkapan kasus tersebut menunjukkan masih tingginya ancaman peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Cimahi. Berbagai jenis barang bukti berhasil disita dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp800 juta.
Wakapolres Cimahi, Kompol Zulkarnaen, mengatakan hasil operasi intensif selama satu bulan terakhir berhasil menekan peredaran narkotika meski ancaman penyalahgunaannya masih beragam. Menurutnya, jenis narkotika yang beredar tidak hanya yang telah lama dikenal masyarakat, tetapi juga zat adiktif baru.
“Selama satu bulan operasi intensif, kami mencatat penurunan peredaran namun ancamannya tetap beragam,” kata Zulkarnaen saat ditemui di Mapolres Cimahi, Rabu 10 Juni 2026.
Ia menjelaskan, barang bukti yang diamankan terdiri atas sabu seberat 263,24 gram, tembakau sintetis 393,27 gram, cairan sintetis 120 mililiter, 40 butir ekstasi, 19.080 butir obat keras tertentu (OKT), serta 15 mililiter cairan ketamin yang dikemas dalam lima kartrid. Seluruh barang bukti tersebut diamankan dari sejumlah lokasi berbeda hasil pengembangan penyelidikan petugas.
“Barang bukti yang disita memiliki nilai diperkirakan mencapai Rp800 juta. Jika tidak disita, jumlah ini bisa menyebar dan merusak masa depan sekitar 100 orang.” ujarnya.
Dari total 33 kasus yang diungkap, perkara penyalahgunaan dan peredaran sabu mendominasi dengan 15 kasus serta 15 tersangka. Sementara itu, tembakau sintetis menempati urutan kedua dengan 11 kasus dan 11 tersangka.
“Dari 33 kasus yang terungkap, kasus kepemilikan dan peredaran sabu menjadi yang paling dominan dengan 15 kasus dan 15 tersangka.” ucapnya.
Selain itu, polisi juga menangani lima kasus peredaran obat keras tertentu, satu kasus peredaran ekstasi, serta satu kasus penyelundupan dan peredaran kartrid ketamin yang melibatkan dua tersangka. Ketiga residivis yang kembali ditangkap dalam operasi tersebut dipastikan akan menghadapi pemberatan hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ketiga tersangka residivis yang diamankan kini menghadapi ancaman hukum yang lebih berat.” jelasnya.
Zulkarnaen menjelaskan, tersangka kasus sabu, ekstasi, dan tembakau sintetis dijerat Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya mulai dari lima tahun penjara hingga pidana seumur hidup, terutama untuk barang bukti dalam jumlah besar.
“Sementara itu, pelaku peredaran dijerat Pasal 114 undang-undang yang sama dengan ancaman penjara minimal enam tahun hingga 20 tahun, bahkan seumur hidup.” kata Zulkarnaen.
Untuk kasus obat keras tertentu dan ketamin, penyidik menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Para tersangka dalam perkara tersebut terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....