Pemusnahan Barbuk Razia Kamar Hunian, Komitmen Lapas Ciptakan Kondusifitas

  • 09 Jun 2026 21:25 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti (Barbuk) hasil razia kamar hunian Selasa 9 Juni 2026. Pemusnahan sebagai tindak lanjut dari upaya deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban.

Kalapas Kelas IIA Tanjungpinang Suparman dalam rilisnya yang diterima RRI Selasa 9 Juni 2026 mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan bentuk komitmen jajaran Lapas. "Menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, kondusif, dan bebas dari barang-barang yang berpotensi mengganggu keamanan,"ujarnya.

Ia juga menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan, merupakan hasil razia rutin dan insidentil pada kamar hunian warga binaan selama periode minggu pertama bulan Juni 2026. "Ini merupakan barang bukti hasil razia yang kami lakukan di kamar hunian warga binaan,"tegasnya.

Ia juga mengatakan, pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pengelolaan barang hasil temuan yang transparan dan akuntabel. Selain itu untuk memastikan barang-barang tersebut tidak lagi berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.

Kalapas juga menegaskan, pemusnahan sebagai bukti nyata pelaksanaan program pemberantasan narkoba dan barang terlarang lainnya, khususnya di kamar hunian warga binaan.

"Kegiatan ini menjadi bukti nyata pelaksanaan program pemberantasan peredaran gelap narkoba dan barang terlarang lainnya untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari gangguan keamanan, kondusif, dan mendukung proses pembinaan yang optimal,"pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....