Polisi Amankan Tiga Pelaku Dugaan Perbuatan Asusila yang Viral di Karawang
- 09 Jun 2026 15:55 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung – Polda Jawa Barat melalui Polres Karawang bergerak cepat menindaklanjuti beredarnya video yang menghebohkan media sosial terkait dugaan perbuatan asusila sesama jenis di sebuah tempat hiburan malam di Kabupaten Karawang. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu malam, 7 Juni 2026.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia mengatakan seciri lebih rinci peristiwa terjadi pada pukul 01.00 WIB di Theater Night Mart, Kabupaten Karawang.
"Perlu kami sampaikan bahwa adanya beberapa tayangan media sosial yang sangat viral, yaitu atas perbuatan cabul sesama jenis yang lokasinya kita perkirakan di Kabupaten Karawang," ujar Hendra dalam keterangannya, Selasa 8 Juni 2026
Menindaklanjuti informasi tersevut, Polres Karawang langsung menerbitkan laporan informasi Nomor 6/VI Reserse PPA PPO tertanggal 8 Juni. Petugas kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan ke lokasi serta meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk pemilik tempat hiburan yang diketahui berinisial TF.
"Kami melakukan pemeriksaan ke lokasi di Theater Night Mart Karawang ini dan kami mencari informasi terkait dengan keberadaan pemilik dari club night ini," kata Hendra menambahkan.
Dari situ, Polisi telah memeriksa tujuh orang saksi yang mengetahui kejadian maupun unggahan video yang beredar. Selanjutnya, pada 8 hingga 9 Juni 2026, Polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku berinisial SA, RD, dan DD.
"Kami lakukan pengamanan ada tiga pelaku dari perbuatan cabul sesama jenis tersebut, yaitu Saudara SA, RD, dan DD. Kita lakukan pemeriksaan secara intensif pada hari ini," kata Hendra menjelaskan.
Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait penerapan pasal yang akan dikenakan kepada para terduga pelaku. Berdasarkan hasil koordinasi, penyidik menerapkan Pasal 406 dan Pasal 414 terkait pelanggaran asusila di tempat umum dan perbuatan cabul.
"Dari hasil koordinasi ini kita mendapatkan kesepakatan, yaitu pasal 406 dan 414, 406 adalah kasus yang melanggar asusila di tempat umum dan melanggar asusila di depan orang lain,” katanya.
Polres Karawang memastikan akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap secara menyeluruh kasus tersebut serta memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "Kita lakukan pendalaman lebih lanjut sehingga semua bisa kita ungkap dan kita proses hukum selanjutnya," ujar Hendra.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....