Pakar Nilai Penerbitan SP3 Kasus Erwin Beri Kepastian Hukum untuk Saat Ini

  • 04 Jun 2026 21:14 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung — Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Kejaksaan Negeri Bandung dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga dinilai membawa kepastian hukum. Akan tetapi, keputusan tersebut tetap menyisakan ruang bagi pihak-pihak yang ingin menempuh langkah hukum lanjutan.

Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Bandung, Nandang Sambas, menyebut penghentian penyidikan merupakan mekanisme yang sah dalam sistem peradilan pidana. Menurutnya, SP3 dapat diterbitkan apabila penyidik menilai alat bukti yang tersedia belum mencukupi untuk melanjutkan perkara ke tahap berikutnya.

"Jadi kalau begitu sudah ada kepastian. Kepastian dalam arti selama ini bagaimana statusnya kan menggantung ya, karena sudah lama ditetapkan tapi belum ada tindak lanjut," kata Nandang, Kamis, 4 Juni 2026.

Ia menjelaskan, selama ini status tersangka yang disematkan kepada kedua pihak terkesan tidak memiliki kejelasan karena minim perkembangan dalam proses penyidikan. Dengan adanya SP3, ketidakpastian tersebut akhirnya terjawab.

Dalam praktiknya, kata Nandang, penghentian penyidikan dilakukan setelah melalui pendalaman dan evaluasi menyeluruh terhadap alat bukti. Pada perkara ini, ia menduga tidak ditemukan aliran dana yang menjadi indikator penting dalam pembuktian tindak pidana korupsi.

“Bisa jadi setelah dilakukan penyidikan lanjutan dan pengkajian ulang, kesimpulannya memang tidak ditemukan aliran dana yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Nandang.

Keputusan tersebut menurut Nandang bukan hanya memberikan kepastian bagi pihak yang sebelumnya berstatus tersangka, tetapi juga memberi kejelasan kepada publik mengenai hasil akhir proses penyidikan yang dilakukan Kejari Bandung.

"Jadi, pertama ada kepastian bagi yang bersangkutan, statusnya tidak tergantung. Yang kedua, juga masyarakat mungkin menjadi punya jawaban seperti itulah hasilnya," katanya.

Meski begitu, Nandang mengingatkan bahwa SP3 tidak serta-merta menutup seluruh kemungkinan proses hukum. Pihak yang merasa keberatan masih memiliki hak untuk mengajukan praperadilan guna menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan. Ia menegaskan, praperadilan hanya menguji aspek prosedural, bukan pokok perkara dugaan korupsi.

Selain itu, ia menambahkan bahwa penetapan tersangka pada dasarnya didasarkan pada bukti permulaan yang cukup dan dapat berubah seiring perkembangan penyidikan. Dalam dinamika penegakan hukum, terbuka kemungkinan munculnya fakta atau bukti baru yang menggugurkan dugaan awal.

Dengan demikian, penerbitan SP3 dinilai sebagai bagian dari mekanisme hukum yang sah sekaligus bentuk akuntabilitas penyidik dalam memastikan setiap perkara diproses berdasarkan kecukupan alat bukti. Sebelumnya, Kepala Kejari Bandung, Abun Hasbullah, mengatakan penyidik sepakat bahwa perkara belum memenuhi unsur yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sehingga penyidikan dihentikan.

“Demi memberikan kepastian hukum, kami mengambil keputusan untuk menghentikan penanganan perkara ini,” kata Abun, pada Rabu 3 Juni 2026.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....