Januari-Mei, Jajaran Polda Jabar Tangkap 31 Orang Tersangka BBM dan LPG Subsidi

  • 13 Mei 2026 14:03 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat terus berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Tindak pidana tersebut sangat merugikan negara.

Hal tersebut dikatakan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jawa Barat Kombes Pol. Wirdhanto kepada wartawan di Mapolda Jawa Barat Rabu 13 Mei 2026. Dikatakan dia, potensi kerugian negara akibat penyelewengan BBM dan LPG bersubsidi sangat merugikan.

Ia juga menjelaskan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jawa Barat dan jajaran selama periode Januari hingga Mei 2026, telah menindak 17 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi, dengan 31 orang tersangka yang diamankan.

"Yang pertama itu adalah terkait modus pembelian bahan bakar BBM bersubsidi di SPBU yang menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi atau istilahnya helikopter. Dan kemudian, yang semuanya itu nanti akan diperjualbelikan menuju ke ranah industri," kata Wirdhanto.

Ia menambahkan, kerugian negara akibat dari praktik ilegal tersebut mencapai Rp19.114.000.000. Berbagai modus kejahatan pun dilakukan para tersangka dalam praktik tersebut.

Mulai dari memodifikasi kendaraan dan memanipulasi data barcode untuk mendapatkan BBM bersubsidi. Sebagian besar BBM bersubsidi tersebut, dijual kepada pihak industri.

"Untuk BBM Solar yang diperjualbelikan ke industri, kalau berbicara masalah harga normal untuk BBM industri itu kan Rp30.000 per liternya. Pelaku ini membeli atau mendapatkan BBM bersubsidi ini itu dengan harga antara Rp6.800-Rp7.800.

Kemudian setelah itu mereka perjualbelikan ke industri, itu dengan harga antara Rp15.000-Rp20.000 per liter. Sehingga di situ cukup besar untuk disparitas harga keuntungan yang didapatkan oleh para pelaku," jelas dia.

Sedangkan modus kejahatan penyelwengan LPG bersubsidi, sebagain besar melakukan penyuntikan LPG subsidi ke tabung non subsidi.

"Modus operandi yang sudah kami temukan yaitu adalah penyalahgunaan dengan cara pemindahan isi tabung gas 3 kilo disuntikkan ke dalam tabung gas 5,5 kilo dan 12 kilo, dan dijual dengan harga non-subsidi. Sehingga disparitas harganya itu keuntungan bisa mencapai Rp173.000 per tabungnya," ucap dia.

Wirdhanto mengatakan, penangkapan para tersangka dilakukan di sejumlah tempat yang berbeda di Jawa Barat. Selain oleh Ditreskrimsus, pengungkapan juga dilakukan polres jajaran di Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi, Kota Cimahi, Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Bandung.

Dia mengatakan, sebesar kurang lebih Rp1.021.000.000 jumlah kekayaan negara telah berhasil diselamatkan berdasarkan perhitungan dan juga barang bukti yang diamankan. Namun, dari hasil pemeriksaan, para pelaku telah mendapatkan keuntungan mencapai Rp19 miliar dari praktik ilegal tersebut.

"Berdasarkan keterangan dari para pelaku, mempertimbangkan lamanya beroperasi, kemudian disparitas harga, banyaknya keuntungan yang diperoleh oleh para pelaku dari total 31 itu, jumlah potensi kerugian negara ini mencapai hampir kurang lebih Rp19.114.000.000 yang sudah diperoleh oleh para tersangka," kata dia.

Para tersangka dikenakan pasal berlapis karena telah menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 Miliar.

Mereka dijerat dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, menjadi Undang-Undang perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang tentang Migas, juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Kemudian, Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelesaian Pidana. Dan atau Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf A, Pasal 8 ayat 1 huruf B, Pasal 8 ayat 1 huruf C Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelesaian Pidana," jelas dia.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....