Bupati Reynaldi, Sidak ke Sejumlah Titik Penjualan Miras Ilegal
- 03 Mei 2026 21:52 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Subang - Menindaklanjuti berbagai macam aduan di media sosial, terkait maraknya peredaran minuman keras (miras), Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita BR, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah titik penjualan miras, yang tak berizin. Sabtu 2 Mei 2026 malam. Kegiatan tersebut merupakan, bentuk respons Pemerintah Daerah terhadap keluhan masyarakat, sekaligus upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015, tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, yang dilaksanakan bersama unsur Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Dalam pelaksanaannya, Bupati Subang meninjau sejumlah tempat yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa memiliki izin edar, sesuai ketentuan Perda Nomor 5 Tahun 2015, di antaranya Pablo, BIC, D’John, dan M2M. Beberapa titik lokasi tersebut, menjadi fokus sidak Bupati bersama jajaran Kepolisian dan Satpolpp.
Penggolongan minuman beralkohol berdasarkan Perda Kabupaten Subang Nomor 05 tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Subang, lanjut Reynaldi, dikelompokkan dalam golongan minuman beralkohol golongan A adalah, minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) di atas 0 persen sampai dengan 5 persen, minuman beralkohol golongan B adalah, minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5 persen sampai dengan 20 persen. Sedangkan minuman beralkohol golongan C adalah, minuman beralkohol dengan kadar (C2H5OH) lebih dari 20 persen sampai dengan 55 persen.
Di Kabupaten Subang, peredaran minuman beralkohol, hanya terbatas pada golongan A sesuai ketentuan perizinan yang berlaku. Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan penjualan pengecer, dan penjualan langsung minuman beralkohol golongan A, wajib memiliki SKP-A dan/atau SKPL-A, yang diterbitkan oleh Ditjen Perdagangan Dalam Negeri, dan Kementerian Perdagangan.
"Hari ini, dadakan saya datang ke tempat-tempat hiburan di Subang, yang belum berizin dan menjual minuman keras," ujarnya.
Ia menegaskan, sidak miras tersebut berdasar aduan masyarakat yang mengeluhkan peredaran miras ,yang dapat dikonsumsi oleh anak-anak dibawah umur. Sidak ini kata dia, turut melibatkan jajaran Kepolisian, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Kita tidak tebang pilih, seluruh tempat kita datangi, semua tempat, kita pindah, tidak ada tebang pilih, tidak ada yang ini punya siapa?’ itu punya siapa?, semua tempat kita datangi," tegas dia
Dirinya juga menegaskan kepada para pelaku usaha, agar mematuhi ketentuan perizinan, sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. "Saya himbau sebelum kita tindak, lebih baik tidak menjual itu semua, karena kalau ditemukan masih menjual, akan kita sita semua barangnya," tegasnya.
Bupati juga menegaskan, penjual Miras yang nakal akan ditindak tegas, hingga penutupan usaha, demi terwujudnya keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Subang. "Sehingga kalau ada yang menjual itu, harus kita tutup, ini demi keamanan dan kenyamanan masyarakat Kabupaten Subang," pungkas Bupati.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....