Lagi, Polisi Amankan Pelaku Pengedar Narkoba dan Obat Terlarang

  • 27 Apr 2026 18:52 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Garut – Aparat Kepolisian Sat Narkoba Polres Garut mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Garut. Seorang pria berinisial II (30) warga Kecamatan Tarogong Kidul diamankan petugas pada Sabtu malam, 25 April 2026, sekitar pukul 22.20 WIB di kawasan Jalan Otista, Desa Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman mengatakan, dari tangan pelaku, petugasnya menemukan sejumlah barang bukti berupa obat-obatan yang diduga masuk kategori psikotropika dan obat keras tanpa izin edar. "Di antaranya 11 butir pil diduga jenis clonazepam, 1 butir alprazolam, serta 39 butir tramadol,"katanya di Garut, Senin, 27 April 2026.

Selain itu, turut diamankan sebuah tas selempang warna hitam, satu unit handphone, serta tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut." Kami juga mengamankan barang bukti lainnya dari pelaku, diantaranya ada HP,"ujarnya.

Ia menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan obat psikotropika dari seseorang berinisial G. Sementara untuk tramadol, pelaku menyebut membelinya dari sebuah warung kelontongan di kawasan Jalan Terusan Pembangunan, Tarogong Kidul. "Kepada petugas, pelaku juga mengungkapkan bahwa obat tramadol digunakan untuk konsumsi pribadi, sedangkan psikotropika selain dikonsumsi juga rencananya akan diperjualbelikan kembali,"katanya.

Ia menyampaikan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan peredaran obat-obatan tersebut. “Proses penyidikan saat ini tengah berjalan, pelaku sudah diamankan beserta barang bukti di Polres Garut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman yang cukup berat.” ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan terlarang, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya." Kami himbau warga untuk tidak melibatkan diri dalam penyalahgunaan narkoba dan obat obatan terlarang,"katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....