Hingga Pertengahan April 2026, Kejari Garut Hanya Tangani Dua Perkara Laka Lantas
- 19 Apr 2026 20:41 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Garut — Hingga pertengahan april 2026 ini, Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Negeri Garut menangani hanya dua perkara kecelakaan lalu lintas. Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Garut, Yudhi Satriyo Nugroho melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Garut, Frans Mona.mengatakan, Seluruh kasus tersebut saat ini telah memasuki tahap penuntutan dan masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Garut.
Ia menyampaikan kedua kasus tersebut saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Garut. “Berdasarkan data yang kami miliki, sampai saat ini terdapat dua perkara kecelakaan lalu lintas yang telah ditangani Kejaksaan Negeri Garut, dan keduanya sudah masuk tahap penuntutan serta sedang berjalan di persidangan,” ujarnya.
Ia mengatakan, jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya, jumlah perkara kecelakaan lalu lintas yang ditangani tidak mengalami peningkatan. "Pada tahun 2025, dengan periode yang sama, Kejari Garut juga mencatat jumlah perkara yang sama, yakni dua kasus," katanya.
Meski begitu, Ia mengingatkan, potensi peningkatan masih bisa terjadi, mengingat tahun 2026 baru berjalan hingga bulan keempat. “Tidak menutup kemungkinan jumlah kasus bisa bertambah, karena saat ini masih awal tahun. Kami tetap memantau perkembangan ke depan,” katanya.
Dari sisi jenis perkara, menurutnya, seluruh kasus kecelakaan yang diproses secara hukum, baik pada tahun lalu maupun tahun ini, merupakan kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Semua kasus yang ditangani ini berkaitan dengan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkapnya.
Ia menyampaikan, penyebab utama dari seluruh kasus tersebut adalah faktor kelalaian dari para terdakwa. Hingga saat ini, belum ditemukan adanya unsur kesengajaan maupun faktor lain seperti pengaruh alkohol dalam kasus yang ditangani.
"Dari hasil penanganan perkara, seluruhnya disebabkan oleh kelalaian. Kami juga belum menemukan adanya kasus yang melibatkan pengaruh alkohol,” katanya.
Dalam proses penuntutan, Ia menyebut, para penuntut umum menerapkan ketentuan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal yang digunakan dalam dakwaan meliputi Pasal 310 ayat (1) hingga ayat (4), serta Pasal 312.
Terkait efek jera, Ia menyampaikan, sejauh ini penegakan hukum terhadap pelaku kecelakaan lalu lintas dinilai cukup efektif. Hal itu terlihat dari tidak adanya pelaku yang mengulangi tindak pidana serupa. “Dari data yang ada, seluruh kasus yang ditangani merupakan kejadian pertama bagi para pelaku. Sehingga bisa dikatakan efek jera dari penegakan hukum cukup efektif,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, koordinasi antara Kejaksaan dan Kepolisian dalam penanganan perkara kecelakaan lalu lintas berjalan dengan baik dan lancar, sehingga proses penegakan hukum dapat dilakukan secara optimal. “Kami terus menjaga sinergi dengan pihak kepolisian agar setiap penanganan perkara berjalan sesuai prosedur dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....