Polisi Ungkap Peredaran Gelap Narkoba Jenis Sabu
- 17 Apr 2026 14:15 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Garut – Aparat Kepolisian dari Satres Narkoba Polres Garut kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Garut. Seorang pria berinisial CP (33), warga Kecamatan Cilawu, diamankan petugas di kawasan Jalan Raya Garut–Tasikmalaya, tepatnya di Kampung Sawah Lega, Desa Ngamplangsari, Kecamatan Cilawu.
Kasat Resnarkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menjelaskan penangkapan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh Unit I Satresnarkoba Polres Garut." Pelaku yang diamankan merupakan hasil dari penyelidikan oleh tim kami," katanya, di Garut, Jumat, 17 April 2026.
Ia mengatakan selain menangkap pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti jenis sabu. “Dari hasil pengungkapan, petugas kami berhasil mengamankan satu orang pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 4,44 gram,” ujarnya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya beberapa paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening, timbangan digital, alat bantu konsumsi, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi." Selain narkoba jenis sabu, petugas kami juga mengamankan barang bukti lainnya yang digunakan pelaku dalam mendukung aktivitasnya tersebut,"katanya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut melalui akun media sosial Instagram berinisial I, Sabu tersebut rencananya akan digunakan untuk konsumsi pribadi serta diedarkan kembali.
“Pelaku mengakui bahwa sebagian narkotika tersebut akan diedarkan, sehingga yang bersangkutan diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika, Saat ini, kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang bukti serta jaringan yang lebih luas.” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku."Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing,"ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....