Pengajar Pesantren di Ciamis Diduga Lakukan Kekerasan Seksual ke Muridnya
- 15 Apr 2026 02:04 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Ciamis - Dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur terkuak di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Ciamis. Pelaku dalam kasus ini merupakan seorang pengajar di pesantren tersebut, sementara korban merupakan seorang pelajar di tempat tersebut.
Satreskrim Polres Ciamis pun menindaklanjuti laporan dari orang tua korban yang diterima pada Minggu 12 April 2026. Kapolres Ciamis, AKBP Hidayatullah mengatakan pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan termasuk mengambil keterangan saksi.
"Setelah mengambil keterangan saksi, tim langsung bergerak mengamankan tersangka,” ujar Hidayatulloh, saat dihubungi, Selasa 14 April 2026.
Pelaku yang merupakan pengajar itu diketahui berinisial UK (33). Sementara korban merupakan anak di bawah umur dengan usia 11 tahun.
Melalui pemeriksaan, diduga aksi keji tersangka telah dilakukannya sebanyak 10 kali. Tersangka juga diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap dua korban yang masih di bawah umur lainnya di tempat tersebut.
Hingga kini, Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut, termasuk mendalami keterangan dari tersangka. “Saat ini, kami masih mendalami keterangan dari tersangka,”katan Kapolres Ciamis.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....