Dua Pelaku Diamankan, Polisi Ungkap Kasus Peredaran Obat Terlarang

  • 06 Apr 2026 15:43 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Garut - Aparat Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Garut kembali mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. Dua orang pelaku berinisial R (38) dan S (30), yang merupakan warga Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, berhasil diamankan petugas.

Kasat Res Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menyampaikan, penangkapan kedua pelaku dilakukan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, pada hari Sabtu (April 2026)." Anggota kami melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku tepatnya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut,"katanya.

Dari tangan R, petugas berhasil menyita sebanyak 300 (tiga ratus) tablet obat yang diduga jenis Tramadol, serta 1 (satu) unit handphone merk Vivo tipe Y18 warna hijau dengan nomor IMEI." Kami juga berhasil menyita barang bukti berupa ratusan tablet obat jenis tramadol juga barang bukti lainnya seperti hand phone,"ujarnya.

Sementara itu, dari tangan S, diamankan 15 (lima belas) plastik klip bening yang masing-masing berisi 6 (enam) tablet obat yang diduga jenis Hexymer, serta 12 (dua belas) tablet obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl." Sedangkan dari tangan S, turut diamankan belasan plastik klip bening yang masing-masing berisi 6 (enam) tablet obat yang diduga jenis Hexymer, serta 12 (dua belas) tablet obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl,"katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku diketahui mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial S H, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian." Kami juga tengah melakukan pengejaran terhadap SH yang diduga sebagai pemasok obat terlarang tersebut,"katanya.

Ia mengatakan, kedua pelaku dikenakan Pasal 435 dan 436, UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun,” ujar AKP Usep Sudirman kepada awak media. Senin (6/4/2026).

Polres Garut menegaskan akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran obat-obatan terlarang demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, khususnya generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....