Kerap Curi Ayam Pelaku N Diciduk Polisi

  • 15 Mar 2026 14:42 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Garut - Aparat Kepolisian dari jajaran Unit Reskrim Polsek Bayongbong Polres Garut mengamankan dan menahan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian ayam di wilayah Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut. Pelaku diketahui kerap melakukan aksi pencurian yang meresahkan masyarakat setempat. Kapolsek Bayongbong AKP Gopar Suryadi Mulya mengatakan, pihaknya sudah menahan pelaku berinisial N (31), seorang buruh harian lepas, warga Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut. Minggu, 15 Maret 2026.

Ia mengatakan, peristiwa pencurian tersebut berawal pada Selasa dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu korban, Dede (55), warga Kampung Barukai, Desa Cigedug, mendengar suara gaduh dari kandang ayam yang berada di samping rumahnya." Korban pada saat itu mendengar suara gaduh dari kandang ayam yang berada di samping rumahnya,"katanya.

Merasa curiga karena ayam miliknya berisik tidak seperti biasanya, korban kemudian keluar rumah untuk memeriksa kondisi kandang. "Saat itulah korban melihat seseorang sedang membongkar kandang ayam dan memasukkan dua ekor ayam miliknya ke dalam karung,"ujarnya.

Melihat aksinya diketahui, pelaku langsung melarikan diri. Korban kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada istrinya. "Tidak lama berselang, warga yang sedang melaksanakan ronda malam memberikan informasi bahwa mereka telah mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pencuri ayam,"katanya.

“Dari hasil pengakuan pelaku, diketahui bahwa ia tidak hanya sekali melakukan pencurian di rumah korban. Pelaku mengakui telah beberapa kali mencuri ayam milik warga, termasuk satu ekor ayam jago jenis Bangkok.” ujarnya.

Karena pelaku diketahui sudah beberapa kali melakukan pencurian di lingkungan masyarakat dan sebelumnya sering dimaafkan, warga akhirnya sepakat pelaku di proses sesuai hukum yang berlaku.

“Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Bayongbong dan dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.” tuturnya.

Ia mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar."Kami himbau warga selalu waspada.Dan apabila ada hal hal yang mencurigakan agar segera melapor ke kami untuk ditindaklanjuti,"katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....