Polisi Masih Lengkapi Berkas Kasus KDRT Evie Effendi
- 20 Feb 2026 20:57 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung - Polrestabes Bandung hingga kini masih melengkapi berkas perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat penceramah terkenal, Evie Effendi. Perkara tersebut belum dilimpahkan ke kejaksaan karena masih dalam tahap penyempurnaan administrasi.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton, mengatakan penyidik tengah menindaklanjuti petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), khususnya terkait kelengkapan keterangan saksi. Menurutnya, setelah seluruh petunjuk jaksa dipenuhi dan berkas dinyatakan lengkap, penyidik akan segera melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Untuk sementara kami masih melengkapi kekurangan yang diminta rekan-rekan JPU, terutama berkaitan dengan keterangan saksi,” ujar Anton, Jumat 20 Februari 2026.
Sebelumnya, Evie Effendi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, tetapi penyidik belum melakukan penahanan. Anton menjelaskan, keputusan itu diambil berdasarkan pertimbangan subjektif dan objektif sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang bersangkutan sudah dimintai keterangan. Namun untuk saat ini belum dilakukan penahanan,” kata Anton.
Anton menegaskan, meskipun tidak dilakukan penahanan terhadap Evie Effendi, proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur. Kasus ini bermula dari laporan anak kandung tersangka, NAT (19), ke Satreskrim Polrestabes Bandung yang melalui kuasa hukumnya menyebut dugaan tindak kekerasan terjadi pada Juli 2025.
Selain Evie Effendi, polisi juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Ketiganya diketahui memiliki hubungan kekerabatan dengan yang bersangkutan.
“Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya dan akan dilakukan pemeriksaan. Surat panggilan sudah kami layangkan untuk pemeriksaan pekan depan,” kata Anton.
Anton menambahkan, apabila para tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah, pihaknya akan melayangkan panggilan kedua. Jika tetap tidak diindahkan, kepolisian akan menerbitkan surat perintah membawa.
Untuk pasal yang disangkakan kepada para tersangka mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, sebagaimana laporan yang diajukan korban. Polrestabes Bandung memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....