ATR/BPN Cimahi Tegaskan PTSL Gratis Berprinsip Kehati-hatian Pelaksanaan

  • 06 Feb 2026 17:33 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Cimahi - Kantor ATR/BPN Kota Cimahi menegaskan bahwa seluruh layanan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diberikan secara gratis tanpa pungutan biaya. Pemohon hanya dibebankan kebutuhan administratif dan teknis tertentu yang tidak dapat dibiayai oleh negara.

Kepala ATR/BPN Kota Cimahi, Andhi Pratama Putra, mengatakan negara menanggung seluruh biaya utama sertifikasi tanah melalui PTSL. Adapun biaya yang disiapkan pemohon hanya sebatas materai dan pemasangan patok batas tanah.

“PTSL itu gratis, Rp0. Pemohon hanya menyiapkan materai dan patok batas tanah, karena itu tidak ada anggarannya dari negara,” ujar Andhi. Kamis 5 Februari 2026.

Dalam proses PTSL, ATR/BPN Kota Cimahi membentuk Panitia Adjudikasi yang bertugas melakukan penelitian menyeluruh sebelum sertifikat diterbitkan. Penelitian tersebut mencakup aspek fisik dan yuridis tanah, termasuk verifikasi lapangan.

“Ada satgas fisik untuk mengecek batas tanah, satgas yuridis untuk hubungan hukum objek dan subjek, serta lurah yang ikut dalam tim adjudikasi,” ucapnya.


Baca juga:ATR/BPN Cimahi Pastikan Sertifikasi Tanah Pemkot Wakaf PTSL


Andhi menegaskan, kehati-hatian menjadi prinsip utama dalam penerbitan sertifikat tanah. Beberapa hal yang diperhatikan antara lain penguasaan fisik tanah, status aset negara atau aset Pemkot, serta potensi sengketa.

Ia juga mengingatkan pemegang hak atas tanah agar menjaga batas bidang tanahnya guna mencegah konflik di kemudian hari, misalnya dengan memasang patok atau pagar serta memanfaatkan lahan secara aktif.

Menutup pernyataannya, Andhi memastikan proses sertifikasi tidak berlangsung lama selama persyaratan dinyatakan lengkap dan tidak bermasalah.

“Kalau sudah clean and clear, sesuai SOP, tidak ada proses bertahun-tahun. Target PTSL 2026 harus selesai di tahun berjalan,” katanya mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....