Januari 2026, Lima Kasus Narkotika Diungkap Polresta Tasikmalaya

  • 21 Jan 2026 19:31 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Tasikmalaya - Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras selama periode Januari 2026. Kasus yang diungkap adalah dua kasus narkotika jenis sabu, dua kasus narkotika jenis sintetis, dan satu kasus penyalahgunaan obat sediaan farmasi.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Andi Purwanto mengatakan, pengungkapan ini dilakukan pada pekan ketiga Januari. Dari pengungkapan kasus tersebut, Polisi mengamankan sedikitnya lima orang tersangka.

“Total lima tersangka sudah kami amankan dan saat ini mendekam di rutan Polres Tasikmalaya Kota,” kata Andi, Rabu 21 Januari 2026.

Baca juga : Kejari Bandung Tunggu Izin Mendagri untuk Penahanan Erwin

Sedangkan para tersangka yang berhasil diamankan masing-masing adalah IF dan RD untuk kasus sabu, DM dan GAK untuk narkotika sintetis, serta NFA untuk kasus obat sediaan farmasi. Barang bukti yang diamankan di antaranya sabu seberat 7,22 gram, tembakau gorila dengan berat bruto sekitar 214,08 gram, 200 butir tramadol, dan 1.002 butir obat keras jenis Double Y.

“Perannya berbeda- beda. Untuk sabu sebagai kurir, tembakau gorila sebagai pengedar dan penjual, sedangkan obat keras sebagai penjual,” kata Kapolres.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara. Sementara untuk kasus obat keras, dikenakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Selain penindakan, Polres Tasikmalaya Kota juga mengedepankan langkah preventif melalui edukasi dan imbauan ke masyarakat dan pelajar. Masyarakat diminta aktif melapor jika menemukan indikasi peredaran narkoba melalui hotline 110 tag Bebeja Ka Kapolres.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....