Polres Cimahi Musnahkan 5.023 Botol Miras Jelang Nataru
- 19 Des 2025 16:02 WIB
- Bandung
KBRN, Cimahi: Kepolisian Resor (Polres) Cimahi memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) sebagai bagian dari upaya cipta kondisi menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2026. Sebanyak 5.023 botol miras hasil operasi kepolisian dimusnahkan di Lapangan BPKB Mapolres Cimahi, Jumat (19/12/2026).
Pemusnahan tersebut disaksikan langsung oleh sejumlah unsur terkait, di antaranya Komandan Kodim 0609, Forkopimda Kota Cimahi, Forkopimda Kabupaten Bandung Barat (KBB), serta anggota DPRD Cimahi dan KBB.

Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Adi Putra mengatakan, pemusnahan miras ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan pengamanan menjelang pergantian tahun, khususnya untuk menekan peredaran minuman beralkohol dan narkoba di wilayah hukum Polres Cimahi.
“Ini adalah langkah cipta kondisi menjelang 1 Januari 2026. Total miras yang dimusnahkan sebanyak 5.023 botol, ditambah dua jeriken berisi miras, dua jeriken tuak, serta sekitar 60 plastik minuman keras tradisional jenis ciu,” ujar Niko.
Baca juga:Polisi Pastikan Benda Mencurigakan di Kosambi Bukan Bom
Menurutnya, barang bukti tersebut merupakan hasil operasi yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba, Satuan Samapta, serta 13 jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Cimahi.
Kapolres menambahkan, saat ini masih terdapat sejumlah pihak yang menjalani proses pemeriksaan dan akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Harapannya, baik Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, maupun wilayah Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung dapat terbebas dari peredaran narkoba dan penyakit masyarakat, salah satunya minuman keras,” ucapnya.

Ia menuturkan, upaya tersebut juga menjadi bagian dari resolusi Polres Cimahi pada tahun 2026, dengan fokus membangun kesadaran masyarakat agar bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.