Pemkab Bandung-Barat Terbitkan Perda Bantuan Hukum bagi Warga

  • 29 Nov 2025 13:57 WIB
  •  Bandung

KBRN, Bandung Barat: Pemerintah Kabupaten Bandung Barat resmi menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Orang Miskin. Kepastian ini disampaikan Kepala Bagian Hukum Kabupaten Bandung Barat, Asep Sudiro.

Kebijakan tersebut disambut baik sebagai angin segar bagi warga kurang mampu yang selama ini rentan menghadapi persoalan hukum tanpa pendampingan.

“Jangan risau lagi, masyarakat miskin yang bermasalah dengan hukum bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah,” ujar Asep dalam keterangannya, Jumat (28/11/2025).

Meski Perda telah diundangkan, implementasinya masih menunggu terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan pelaksana. Saat ini, penyusunan Perbup tengah berlangsung, dan pemerintah berharap regulasi tersebut rampung secepatnya agar program dapat berjalan pada 2026.

Baca juga:Polres Pangandaran Ringkus Empat Pelaku Pencurian Motor Wisatawan

Bantuan hukum ini berbeda dari bantuan sosial, karena pendanaan akan disalurkan langsung melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang ditunjuk. Asep menjelaskan, kerja sama dengan LBH akan diatur detail dalam Perbup.

LBH yang bermitra harus memenuhi sejumlah syarat, antara lain terakreditasi, memiliki izin dari Kementerian Hukum dan HAM, serta dapat dibentuk oleh notaris atau profesional hukum. “Harap LBH yang ada di Bandung Barat bisa mengetahui informasi ini dan bersedia bekerja sama dengan bayaran yang tidak terlalu besar, karena ini hanya untuk membantu masyarakat,” katanya.

Untuk satu perkara, Pemkab Bandung Barat telah menetapkan biaya bantuan hukum maksimal Rp7 juta hingga perkara tuntas. Angka tersebut dinilai jauh lebih terjangkau dibandingkan menggunakan jasa pengacara profesional. Meski begitu, Asep mengingatkan bahwa advokat tetap memiliki tanggung jawab moral sebagai penegak hukum dalam menegakkan keadilan.

Pendanaan program bantuan hukum (banhuk) berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan target 50 kasus per tahun. Dengan 16 kecamatan di Bandung Barat, setiap kecamatan diproyeksikan dapat menangani hingga tiga kasus, sedangkan sisanya dialokasikan untuk kebutuhan mendesak.

Jenis perkara yang dapat dibantu mencakup pidana, perdata, dan tata usaha negara. Seleksi ketat akan dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Warga dapat mengajukan permohonan bantuan melalui pemerintah desa atau kecamatan, yang kemudian meneruskannya ke Bagian Hukum.

“Untuk informasi lebih lanjut, silakan datang ke Bagian Hukum, nanti kami akan menyampaikan ke LBH yang akan memeriksa kelayakan warga,” jelas Asep.

“Jangan salah paham, bantuan ini untuk yang benar-benar menghadapi masalah karena situasi atau keadaan, bukan untuk yang sengaja melanggar hukum. Yang bermasalah dengan hukum tidak selalu orang yang bersalah, jadi jangan takut untuk mencari bantuan,” ujarnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....