Polres Pangandaran Ringkus Empat Pelaku Pencurian Motor Wisatawan
- 28 Nov 2025 19:16 WIB
- Bandung
KBRN, Bandung: Upaya cepat tim Resmob Satreskrim Polres Pangandaran kembali membuahkan hasil. Dua sepeda motor sewaan milik wisatawan mancanegara asal Belgia, Le Roy (Gent, Belgia) dan rekannya, Leander Jordy, berhasil ditemukan setelah sebelumnya hilang dicuri di area penginapan Kirei House.
Kedua motor tersebut raib dalam dua waktu berbeda: satu hilang beberapa jam setelah diparkir, dan satu lagi lenyap pada dini hari.
Kapolres Pangandaran, AKBP Dr. Andri Kurniawan, menjelaskan kronologi kejadian, korban yang tiba di Pangandaran pada 20 November 2025 memarkir motor sewaan di area penginapan. Namun, pada keesokan paginya kedua kendaraan tersebut tidak lagi berada di lokasi.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan secara resmi ke Polres Pangandaran pada 21 November 2025 dengan nomor LP/B/235/XI/2025/SPKT/POLRES PANGANDARAN/POLDA JAWA BARAT.
Hanya dalam hitungan jam setelah laporan masuk, tim Resmob langsung melakukan penyelidikan dengan metode patroli terpadu, koordinasi lintas polsek, serta tracking di sejumlah titik rawan. “Pada 24 November 2025 sekitar pukul 16.30 WIB, empat terduga pelaku berhasil diamankan di kawasan Batukaras,” ujar Kapolres, dalam keterangannya, Kamis (27/11/2025).
Terungkapnya kasus ini berawal dari ditemukannya dua unit sepeda motor yang dilaporkan hilang berikut sejumlah barang bukti yang kuat mengarah pada para pelaku. Barang bukti yang turut diamankan antara lain: Dua unit sepeda motor (Honda Beat dan Honda Beat/Genio), kunci duplikat, mata kunci, dan alat pembongkar serta empat unit telepon genggam berbagai tipe.
Menurut penyidik, rangkaian barang bukti tersebut menghubungkan para terduga pelaku dengan lokasi kejadian serta membuka kemungkinan adanya jaringan pencurian lain yang terlibat. Kini, keempat pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Satreskrim Polres Pangandaran sesuai surat perintah penyidikan yang telah diterbitkan.
Berkas perkara tengah disiapkan untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ciamis. Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat dan wisatawan untuk segera melaporkan setiap indikasi gangguan keamanan melalui kanal resmi kepolisian. “Langkah cepat masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu menjaga keamanan dan kenyamanan seluruh warga serta pengunjung di Kabupaten Pangandaran,” tegas Polres Pangandaran.
Dengan penanganan cepat ini, keamanan wisatawan kembali menjadi prioritas utama demi menjaga citra Pangandaran sebagai destinasi wisata aman dan nyaman.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....