Reformasi Hukum, Bupati Subang Tandatangani MoU Kejati Jabar
- 05 Nov 2025 10:17 WIB
- Bandung
KBRN, Subang: Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang digelar di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Kabupaten Bekasi, Selasa (4/11/2025). Kegiatan tersebut juga diikuti seluruh kepala daerah dan kepala kejaksaan negeri se-Jawa Barat, termasuk penandatanganan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Subang dan Kejaksaan Negeri Subang.
Perjanjian ini mengatur pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana sebagai bagian dari upaya reformasi hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Hermon Dekristo menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan seluruh kabupaten/kota atas dukungan nyata terhadap pembaruan sistem hukum nasional.
“Komitmen dan dukungan nyata Pemprov Jawa Barat serta seluruh pemerintah daerah menjadi wujud reformasi hukum nasional yang humanis, berorientasi pada pemulihan sosial, bukan sekadar pemenjaraan,” ungkap Hermon. Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyambut baik kerja sama ini yang menurutnya merupakan cita-cita lama agar penyelesaian tindak pidana ringan dapat dilakukan melalui pendekatan sosial di tengah masyarakat.
Baca juga :Sekda, Delapan Kepala OPD Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi
“Saya mendukung dibangunnya lembaga adat desa agar pidana yang didasarkan pada keterbatasan ekonomi bisa dimusyawarahkan dengan sanksi sosial,” ujar Dedi Mulyadi. Ia menjelaskan, Pemprov Jawa Barat tengah berupaya menekan angka kejahatan dengan membuka posko pengaduan di beberapa wilayah karena sebagian besar tindak pidana ringan berakar pada belum terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat.
“Tindak pidana ringan terjadi karena kebutuhan dasar warga belum terpenuhi, maka Pemprov Jabar membuka layanan aduan masyarakat agar kejahatan dapat dicegah,” tambahnya. Dedi juga menyebut, pada tahun 2026 Pemprov Jawa Barat akan memperbanyak program padat karya dengan melibatkan masyarakat yang menjalani pidana kerja sosial.
“Pembangunan 2026 akan memperbanyak padat karya, dan salah satu sumber pekerjanya adalah mereka yang mendapat hukuman sosial yang hari ini dikerjasamakan,” tegasnya. Sementara itu, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana menyampaikan bahwa penegakan hukum ke depan harus mengedepankan pendekatan restoratif berbasis nilai-nilai lokal.
“Penegakan hukum di Indonesia harus menempuh Indonesia way, yaitu cara penegakan hukum yang mengedepankan kearifan lokal dan sesuai dengan karakter masyarakat Indonesia,” tutur Asep. Kegiatan ditutup dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta antara Kejaksaan Negeri dengan pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Barat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....