Kejari Subang Tahan Kades dan Bendahara Desa Patimban
- 21 Mar 2023 20:59 WIB
- Bandung
KBRN, Subang: Kejaksaan Negeri Subang melakukan penahanan Kepala Desa Patimban berinisial DT dan Bendahara Desa berinisial SL, sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pungutan sewa lahan di Desa Patimban Kecamatan Pusakanagara Subang, sejak tahun 2018 hingga 2021 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Subang Akmal Kodrat mengungkapkan, sebelumnya pada Selasa 14 Maret 2023 sekira pukul.13.00 wib, tim Penyidik dari Seksi Pidana Khusus, telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Sehingga penahanan tersebut, dipandang perlu dilakukan penahanan, karena dikhawatirkan melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti, dan juga dapat mempengaruhi jalannya penyidikan.
"Bahwa, sebelum dilakukan penahanan, sesuai dengan prosedur dan SOP, Tim Penyidik juga telah mengundang Tim Kesehatan dari RSUD Ciereng, untuk melakukan pemeriksaan kesehatan kedua tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangak tidak sedang dalam keadaan sakit, dan tidak sedang dalam keadaan rawat jalan, sehingga kedua tersangak dinyatakan dalam keadaan sehat, dan terhadap kedua tersangka kita lakukan penahanan, dan kita titipkan ke Lapas Kelas II A Suabng," ujar Akmal Kodrat kepada RRI di Subang, Selasa (21/3/2023).
Penahanan kedua tersangka tersebut lanjut Kajari Subang, terhitung sejak 14 Maret 2023 sampai dengan 2 April 2023.
"Berdasarkan surat perintah Penahanan nomor print 01/M.2.08. /FD.1/03/2023 tanggal 14 Maret 2023, dan Surat Perintah Penahanan nomor print 02/M.2.28/FD.1/03/2023 tanggal 14 Maret 2023," jelasnya.
Kedua tersangka lanjut Akmal Kodrat, diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, yang diatur dan diancam, bagaimana ayat 2 pasal 1 junto pasal 14 ayat 1 Undang-undang No 31 tahun 1999, junto Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana, dan pasal 3 junto pasal 18 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, junto Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, perubahanan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Bahwa penahanan tersebut, berjakan dengan lancar, dan kedua tersangka didampungi Tim Kuasa Hukum, yang ditunjuk oleh kedua tersangka.
"Itu, sekitar infomasi terkini, seputar perkembangan penanganan perkara kasus dugaan korupsi, pemanfaatan sewa lahan Desa Patimban, oleh kedua tersangka," terang Akmal Kodrat.
Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka, dijelaskan Akmal Kodrat, pada tahun 2018 ada pembangunan Pelabuhan Patimban, yang memerlukan lahan untuk menyimpan material pembangunan Patimban. Kemudian pihak ketiga menemukan lahan bengok Desa Patimban. Terjadilah kesepakatan sewa antara pihak ketiga dengan Ketua BPD Desa Patimban, melakukan perjanjian sewa terhadap tanah bengok tersebut.
Setelah itu terjadilah pembayaran dilakukan pihak ketiga per 6 bulan, dan langsung masuk ke rekening Kas Desa Patimban. Ternyata oleh kedua tersangka, dipergunakan langsung dengan cara, dibagi-bagikan, untuk dipergunakan kepentingan sendiri, tanpa melalui musyawarah desa, dan tanpa dirumuskan dalam APBDes.
"Proses bagi-bagi uang sewa itu, tidak dibenarkan," tegasnya.
Estimasi uang sewa yang disalahgunakan kedua tersangka, disebutkan Akmal Kodrat, sebesar Rp 800 juta.
"Sebesar Rp 800 juta, yang kedua tersangka selewengkan, selama tahun 2018 sampai dengan 2021 lalu," pungkas Kajari Subang.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....