“Jaman” Laporkan Bupati Tasikmalaya ke KPK
- 22 Sep 2025 16:19 WIB
- Bandung
KBRN, Tasikmalaya : Jaringan Kemandirian Nasional (Jaman) Muda Tasikmalaya, melaporkan Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin (CNY), ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 18 September 2025. Jaman melaporkan, dugaan tindak pidana korupsi melalui kebijakan “cut off” sejumlah program pembangunan tahun anggaran 2025.
Ketua Jaman Muda Tasikmalaya, Fadlan Syahrizal mengatakan, kebijakan yang tertuang dalam Instruksi Bupati Nomor 0004 Tahun 2025, merugikan banyak pihak. Selain itu kebijakan ini juga menghambat pembangunan.
Kasus yang dilaporkan ke KPK jelas Fadlan, meliputi proyek pembangunan jalan, dan jembatan di Kecamatan Tanjungjaya.
“Proyek jalan senilai Rp700 juta disini, dihentikan karena kebijakan cut off, Tetapi kemudian, dialihkan ke pihak lain dengan nilai kontrak lebih besar menjadi Rp1,4 miliar tanpa lelang,” katanya.
Selain itu, kebijakan cut off ini dijadikan alat pemerasan terhadap kontraktor, dan pengusaha."Mereka diminta menyetor 3 persen. Misalnya kasus sapi, Itu jadi bukti penyerta kalau kalau ada penyalahgunaan wewenang," ujarnya.
Sementara itu, Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin mengaku, belum mengetahui adanya laporan tersebut. Ia memastikan, rasionalisasi anggaran dilakukan sesuai kemampuan daerah.
"APBD kami jalankan seefektif mungkin. Sesuai kemampuan anggaran," katanya.