BBWS Citarum Dorong Proses Izin Jembatan Apung Karawang
- 13 Jun 2025 20:57 WIB
- Bandung
KBRN, Bandung: Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum memperketat pengawasan terhadap usaha jembatan apung di Kabupaten Karawang, dengan menekankan proses perizinan yang gratis dan bebas pungutan liar (pungli). Kepala BBWS Citarum, Mochammad Dian Alma’ruf, memastikan pihaknya memfasilitasi pengusaha untuk mendapatkan izin secara transparan demi menjamin legalitas, keamanan, dan kenyamanan pengguna jembatan.
BBWS Citarum pun menggelar pertemuan dengan para pengusaha atau pengelola jembatan apung penyebrangan tersebut, di kantor BBWS Citarum pada Jumat (13/6/2025). Pertemuan itu merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya pada 7 Mei 2025. Dalam rapat dibahas evaluasi progres perizinan 11 pengusaha jembatan apung di Karawang.
“Dari 11 pengusaha, tujuh sudah merespons. Tiga di antaranya telah mengajukan izin ke Kementerian Pekerjaan Umum (PU), sementara empat lainnya sedang melengkapi dokumen, termasuk space jembatan,” ungkap Dian usai rapat kepada wartawan di Kantor BBWS Citarum, Bandung, Jumat (13/6/2025).
Proses perizinan melibatkan Kementerian PU sebagai penerbit izin, dengan BBWS Citarum memberikan rekomendasi teknis jika dibutuhkan.
“Kami bekerja sama dengan ahli dari Balai Teknis Jembatan Direktorat Jenderal Bina Marga untuk memvalidasi desain dan spesifikasi teknis. Jika izin terbit, jembatan dinyatakan legal dan memenuhi standar keamanan minimal,” jelas Dian.
Baca juga: Kejati Jabar Tahan Kadispora Kota Bandung
Ia menegaskan, BBWS sangat konsen dengan proses legalitas jembatan penyebrangan yang dikelola okeh masyarakat tersebut. Legalitas ini penting untuk mencegah insiden seperti runtuhnya jembatan di Cijeruk, Baleendah, Kabupaten Bandung, beberapa bulan lalu. Dalam peristiwa tersebut, tidak menimbulkan korban jiwa.
Kepala BBWS Citarum menekankan, bahwa tujuan legalitas jembatan penyebrangan yang berada di atas sungai Citarum tersebut adalah untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi, bukan mempersulit pengusaha. Ia juga menyoroti pentingnya penyesuaian space jembatan dengan kondisi sungai untuk meminimalkan gangguan aliran air dan menjaga ekosistem sungai.
“Jembatan yang legal menjamin keamanan pengguna, ketenangan pengelola, dan kelancaran konektivitas,” ujarnya.
Dian pun kembali menegaskan, bahwa proses perizinan ini sepenuhnya gratis dan efisien. Bahkan dia akan memberikan sanksi tegas terhadap petugas BBWS Citarum yang melakukan pungutan.
“Jika dokumen lengkap, izin bisa terbit dalam tujuh hari. Jika ada yang memungut biaya, segera laporkan kepada saya. Itu pungli dan akan diproses hukum,” tegasnya,
Dikatakannya juga, BBWS Citarum berkomitmen untuk menjaga transparansi dan integritas dalam proses perizinan. Hal itu juga diungkapkannya didepan para pengelola atau pengusaha jembatan apung penyebrangan.
Sementara itu, salah seorang pengusaha atau pengelola jembatan penyebrangan, Aep Saefullah mengapresiasi langkah BBWS Citarum yang gercep memberikan pendampingan bagi para pengelola.
Aep memiliki dan mengelola jembatan apung di Dusun Duku, Desa Anggadita, Kecamatan Klari, Karawang, bersama Endang Junaedi dan Firman. Ia juga menyatakan saat ini sedang melengkapi dokumen perizinan, termasuk gambar konstruksi yang ditangani konsultan.
“Kami mengikuti arahan BBWS Citarum dan belum mengajukan dokumen ke Kementerian PU karena masih melengkapi persyaratan,” ujar Aep.
Aep pun mengakui pihaknya tidak mengetahui banyak bagaimana mengajukan proses perizinan tersebut. Sejak 2017, pengusaha jembatan apung mengacu pada Surat Izin Pemanfaatan Lahan Sementara (Sipel) dari Dinas Pengairan setempat, karena informasi saat itu menyebut kewenangan sungai ada di dinas tersebut.
Aep pun menyadari bahwa perizinan yang selama ini ia tempuh, salah sasaran karena minimnya informasi. Ia pun pada 2023 mendapat teguran dari BBWS Citarum.
Baca juga: Ono Dukung KDM, Larang OPD Rapat di Hotel
“Syarat tahun 2023 sulit dipenuhi, tetapi arahan baru berdasarkan Permen 03/2025 lebih memungkinkan untuk kami lengkapi,” terangnya.
Sedangkan terkait isu pungli dan adanya uang masuk ke BBWS dari pengelolaan jembatan, Aep membantahnya dengan tegas. Ia menekankan, para pengusaha tidak pernah memberikan apapun kepada pihak BBWS. Ia pun mengakui, selama proses perizinan pun, para pengusaha tidak dikutip apapun alias gratis.
“Selama proses perizinan, tidak ada permintaan uang atau barang dari BBWS. Mereka sangat responsif dan membantu kami,” ujarnya sambil kembali memastikan proses berjalan transparan dan tanpa biaya.
Perizinan yang gratis dan bebas pungli ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan sumber daya air. Legalitas jembatan apung menjamin keamanan pengguna, melindungi pengusaha dari risiko hukum, dan mendukung operasional yang berkelanjutan. BBWS Citarum berkomitmen mendampingi pengusaha sembari menjaga keberlanjutan lingkungan sungai.
Bagi masyarakat Karawang, jembatan apung yang legal menawarkan rasa aman, konektivitas yang lebih cepat, dan dukungan bagi perekonomian lokal. Pengusaha diimbau segera melengkapi dokumen perizinan untuk menghindari sanksi. Dengan proses cepat, gratis, dan bebas pungli, BBWS Citarum memastikan tidak ada alasan untuk menunda legalitas usaha jembatan apung.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....