Satlantas Polres Subang Gencar Sosialisasikan Pelanggaran ODOL
- 10 Jun 2025 20:00 WIB
- Bandung
KBRN, Subang : Satlantas Polres Subang saat ini sedang melaksanakan sosialisasi pelanggaran over dimensi dan over loud (ODOL), atas perintah Korlantas Mabes Polri, melalui Direktorat Lalulintas (Dirlantas) Polda Jawa Barat, khusus untuk kendaraan truk.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kasat Lantas Polres Subang AKP Asep Saepudin menjelaskan, setalah selesai sosialisasi dari awal Juni hingga 14 Juli 2025, pelanggan over dimensi akan ditindak tegas dengan ancaman hukuman pidana, karena over dimensi merupakan kejahatan lalulintas. Sedangkan over loud, akan dilakukan penindakan berupa penilangan oleh Anggota Satlantas.
"Untuk kejahatan lalulibtas, atau pelanggaran over dimensi penindakannya bisa sampai P21 yang dilimpahkan ke Kejaksaan, namun pelakunya tidak bisa dilakukan penahanan, tetapi penahana setalah ada vonis oleh pihak pengadilan," terang AKP Asep Saepudin kepada RRI di Subang, Selasa (10/5/2025).
Sosialisasi tersebut, lanjut Kasat Lantas Polres Subang, terus dilakukan jajarannya, bahkan sampai melibatkan Unit Lantas di seluruh Jajaran Polsek, yang dilakukan baik itu di beberapa titik jalan protokol, sampai masuk ke sejumlah perusahaan angkutan truk.
"Saat ini, kami belum melakukan penindakan, kami baru melaksanakan sosialisasi tentang pelanggaran ODOL tersebut. Wakil khusus kami gencarkan sosialisasi ini di Jalur Pantura, karena di Jalur Pantura itu, kendaraan-kemdaraan truk yang melanggar ODOL," tegasnya.
Lebih lanjut AKP Asep Saepudin menjelaskan secara rinci, terkait devenisi over dimensi dan over loud, yang kedepannya akan ditindak tegas, sesuai aturan Perundang-undangan yang berlaku tentang lalulintas, yaitu Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, tentang Lalulintas.
"Pelanggaran over dimensi bisa kita lihat secara kasat mata, dari ukuran bak kendaraan truk, baik tinggi, lebar dan panjangnya melebihi dari ukuran standarnya. Sesmagkan untuk pelanggaran iver loud, bisa kita lihat dari muatan yang lebih tinggi dari pada bak kendaraan, dan jika pintu belakang truk tidak tertutup rapi. Setiap pelanggaran over dimensi, hampir dipastikan juga melanggar over loud," terang dia.
Penindakan tegas terhadap pelanggaran over dimensi dan over loud tersebut, disebutkan ia, pada saat Operasi Patuh Lodaya 2025, baik pelanggaran over dimensi, maupun pelanggaran over loud.
Selanjutnya Kasat Lantas mengimbau kepada para pengguna usaha angkutan truk, termasuk perusahan karesori bak truk, jangan pernah melegalkan, ataupun menghalalkan over dimensi ataupun over loud, karena khusus over dimensi tersebut, merupakan kejahatan lalulintas. Sebab over dimensi itu juga, sudah menyalahi aturan, mulai dari KIR, beban dan lain sebagainya sudah menyalahi.
"Maka dari itu, bisa menyebabkan rentannya terjadi kecelakaan lalulintas, misalkan bermuatan berat, yang seharusnya berkapasitas 20 ton, menjadi 25 ton. Secara otomatis kendaraannya tidak akan kuat. Maka dari itu saya imbau kepada masyarakat, untuk mematuhi atau mentaati aturan lalulintas," ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....