SMAN 1 Bandung Kalah Pada Sengketa Lahan

  • 18 Apr 2025 15:41 WIB
  •  Bandung

KBRN, Bandung: Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) memenangkan kasus sengketa lahan SMA Negeri (SMAN) 1 Bandung usai Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan permohonan PLK sebagai penggugat, Kamis (17/4/2025).

Pembacaan keputusan dilakukan secara daring, perkara ini tercatat dengan nomor 164/G/2024/PTUN.Bdg. Eksepsi tergugat (BPN Kota Bandung) dan tergugat intervensi (Kepala Disdik Jabar) ditolak oleh pengadilan.

"Mengadili dalam eksepsi menyatakan eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi tak diterima seluruhnya. Dalam pokok sengketa, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya," dalam putusan PTUN Bandung.

Dalam poin kedua amar putusan, PTUN menyatakan sertifikat hak pakai nomor 11/Kel.Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, surat ukur tanggal 12 April 1999 no 12/Lebak Siliwangi/1998, luas 8.450 m² atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Cq Kantor Wilayah Provinsi Jabar batal.

Kemudian poin putusan selanjutnya, tergugat harus mencabut sertifikat hak pakai nomor 11/Kel.Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, surat ukur tanggal 12 April 1999 no 12/Lebak Siliwangi/1998.

PTUN juga mewajibkan tergugat untuk menertibkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) tanah tersebut atas nama penggugat. Pada hal ini, pemilik sah dari lahan yang digunakan SMAN 1 Bandung adalah PLK.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....