Ariana Grande Menggugat 2 orang Hacker

  • 28 Jul 2026 15:27 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung - Penyanyi Ariana Grande diwartakan mengajukan gugatan terhadap dua individu yang diduga meretas berkas pribadi kolaboratornya dan menyebabkan bocornya konten-konten yang belum dirilis.

Menurut siaran People, tim hukum bintang pop itu pada Senin 27 Juli 2026 menggugat dua pihak yang disebut John Doe, yang diduga meretas "berbagai akun digital pribadi fotografer dan produser yang telah bekerja sama erat" dengannya.

Menurut gugatan yang diajukan, kedua peretas telah mengakibatkan pencurian, penyebaran, dan eksploitasi konten yang belum dirilis secara melawan hukum.

Grande mengklaim para peretas mendapat keuntungan dari berkas yang diretas setelah mereka menjual "data dan konten pribadi di dark web dengan harga signifikan."

Menurut dokumen gugatan, konten yang diduga diretas termasuk lagu-lagu yang belum dirilis, foto-foto, serta rekaman video dan audio yang diambil selama proses kreatif yang "tidak dimaksudkan untuk konsumsi publik."

Dalam dokumen gugatan disebutkan bahwa sepanjang tahun 2023 sebanyak 45 lagu milik Grande yang belum dirilis telah diretas, dicuri, dan dibocorkan oleh para tergugat.

"Sejak debut musiknya pada tahun 2011, ratusan kebocoran serupa telah terjadi," demikian antara lain keterangan yang dicantumkan dalam gugatan.

Pengacara Grande dalam dokumen gugatan menyampaikan bahwa Grande memulai tindakan hukum untuk mengungkap identitas terduga peretas.

Narasumber yang dekat dengan Grande mengatakan kepada People bahwa gugatan itu diajukan sebagai upaya pencegahan terhadap tindakan serupa pada masa mendatang terhadap Grande maupun artis lain yang menghadapi pelanggaran privasi dan pencurian karya kreatif serupa.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....