Bupati: Tiada Tempat Bagi ASN Pemain Judi Online
- 24 Agt 2026 11:53 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung - Bupati Bandung Dadang Supriatna meminta data ASN yang terindikasi terlibat judi online segera diverifikasi. Jika terbukti merupakan ASN Pemerintah Kabupaten Bandung, KDS menegaskan akan memberikan tindakan tegas sesuai aturan disiplin ASN.
KDS mengatakan, informasi yang beredar menyebut 1.066 ASN yang berdomisili di Kabupaten Bandung terindikasi terlibat judi online sepanjang 2025, dengan nilai deposit sekitar Rp6,59 miliar. Angka tersebut meningkat dibandingkan 2024 yang tercatat 613 ASN dengan deposit sekitar Rp5,51 miliar.
“Saya sangat kecewa. Tetapi sebagai kepala daerah, kita juga harus bertindak berdasarkan data yang benar dan asas keadilan,” ujar KDS dalam keterangannya, Minggu 23 Agustus 2026.
Menurutnya, data tersebut belum otomatis menunjukkan bahwa seluruh 1.066 orang merupakan ASN Pemkab Bandung. Karena itu, ia meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melakukan pencocokan by name by address dengan data kepegawaian Pemkab Bandung.
“Saya sudah meminta agar proses verifikasi dilakukan secepatnya. Jangan ditutup-tutupi dan jangan ada yang dilindungi,” tegasnya.
KDS menegaskan, apabila hasil verifikasi menunjukkan adanya ASN Pemkab Bandung yang terbukti bermain judi online, maka yang bersangkutan harus diproses. Itu sesuai ketentuan disiplin ASN dan peraturan perundang-undangan.
“Kalau terbukti ada ASN Pemkab Bandung yang melakukan judi online, saya minta diproses dan diberikan tindakan tegas,” katanya. Ia menilai keterlibatan ASN dalam judi online bukan persoalan sepele karena menyangkut integritas aparatur pemerintah. ASN, kata KDS, seharusnya menjadi teladan dalam disiplin, etika, tanggung jawab dan ketaatan terhadap hukum.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....