Perkembangan Aset Kripto Nasional Positif, Transaksi Tembus Rp28 Triliun
- 05 Agt 2026 15:13 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung - Perkembangan aset keuangan digital dan aset kripto di Indonesia terus menunjukkan tren positif. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan yang signifikan, baik dari sisi jumlah akun konsumen maupun nilai transaksi secara nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso mengungkapkan, jumlah akun konsumen pedagang aset keuangan digital pada Juni 2026 telah mencapai 22,69 juta. Angka ini tumbuh 1,32 persen dibandingkan Mei 2026 yang sebesar 22,40 juta akun.
Pertumbuhan positif ini juga diikuti oleh peningkatan nilai transaksi aset kripto yang melonjak hingga 24,20 persen secara bulanan.
"Nilai transaksi aset kripto selama Juni 2026 meningkat dari Rp23,01 triliun pada Mei menjadi Rp28,58 triliun," kata Adi dalam konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK yang digelar secara virtual, Selasa, 4 Agustus 2026.
Tidak hanya perdagangan kripto biasa, nilai transaksi derivatif aset keuangan digital juga mengalami kenaikan 3,64 persen, dari Rp4,04 triliun pada Mei menjadi Rp4,19 triliun pada Juni 2026.
Menurut Adi, capaian tersebut menjadi indikator kuat bahwa di tengah dinamika pasar yang berfluktuasi, kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem keuangan digital domestik tetap terjaga dengan baik.
Saat ini, Indonesia didukung oleh dua bursa kripto resmi, yakni PT Central Finansial X (CFX) dan PT Fortuna Integritas Mandiri (ICEX). Pada periode Juni 2026, tercatat ada 1.272 jenis aset digital serta 49 derivatif yang diperdagangkan di CFX, sementara ICEX mengelola 866 aset keuangan digital.
Guna memperkuat tata kelola ekosistem, OJK hingga kini telah menyetujui perizinan bagi 32 entitas perdagangan aset kripto, yang mencakup 2 bursa, 2 lembaga kliring, 2 kustodian, dan 26 pedagang aset keuangan digital (PAKD), serta 7 Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) sebagai lembaga penunjang.
Sesuai aturan Pasal 87 POJK Nomor 23 Tahun 2025, OJK kini memperketat ketentuan terkait bank penyimpanan dana konsumen yang wajib dibuka pada bank umum berizin. Saat ini, OJK juga sedang memproses evaluasi permohonan izin untuk sejumlah calon penyelenggara baru.
Di sisi lain, langkah penegakan hukum dan perlindungan konsumen terus diperketat. Sepanjang Juli 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 7 penyelenggara yang terbukti melanggar aturan, meliputi 1 pembatalan pendaftaran dan 6 peringatan tertulis.
Langkah tegas ini diambil untuk memastikan seluruh pelaku industri menjalankan prinsip kehati-hatian, menjaga tata kelola yang baik (good governance), serta memberikan kepastian hukum dan keamanan bagi para investor di Indonesia.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....