Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Bakal Dibentuk, Satgas BMKS Akan Mengawasi

  • 04 Agt 2026 19:11 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID,Bandung - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mematangkan pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Langkah ini dilakukan sebelum OJK resmi mengambil alih peran pengaturan dan pengawasan bursa tersebut terhitung mulai 1 Januari 2027.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK yang digelar secara daring pada Selasa 4 Agustus 2026.

Friderica menjelaskan, pengalihan wewenang pengawasan bursa mineral dan komoditas strategis merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

"Sesuai amanat undang-undang, kegiatan bursa mineral dan komoditas strategis nantinya akan berada di bawah pengaturan dan pengawasan OJK efektif per 1 Januari 2027," kata Friderica.

Guna memastikan kesiapan operasional dan kelembagaan, OJK telah membentuk Satuan Tugas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (Satgas BMKS) di internal organisasi. Satgas tersebut difokuskan untuk menyusun kerangka regulasi, penyiapan kelembagaan, hingga infrastruktur pendukung seperti kesiapan SDM, proses bisnis, sistem teknologi informasi, serta alokasi anggaran.

Struktur kepemimpinan OJK juga bakal diperkuat dengan kehadiran Anggota Dewan Komisioner (ADK) khusus yang menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. Mengenai mekanisme pengisian jabatan tersebut, kandidat Kepala Eksekutif akan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum nantinya ditetapkan secara resmi oleh Presiden.

Friderica menambahkan, rincian perkembangan serta tahapan penyiapan bursa mineral ini akan disampaikan secara berkala kepada publik seiring berjalannya penyempurnaan kerangka kerja OJK.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....