Optimalisasi Hibah BLU Perkuat Pendapatan dan Transparansi Layanan Publik
- 26 Jun 2026 15:14 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung – Badan Layanan Umum (BLU) memiliki peluang untuk mengoptimalkan pendapatan melalui penerimaan hibah, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Ketentuan terbaru mengenai pengelolaan hibah tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua atas PMK Nomor 129/PMK.05/2020.
Regulasi tersebut menjelaskan bahwa hibah BLU merupakan setiap penerimaan dalam bentuk uang, barang, jasa, dan/atau surat berharga yang diterima dari entitas di luar pemerintah pusat tanpa kewajiban mengembalikan manfaat kepada pemberi hibah. Penerimaan hibah juga dilaksanakan tanpa melalui mekanisme perencanaan sebagaimana diatur dalam ketentuan pengadaan pinjaman luar negeri dan penerimaan hibah.
Dalam aturan tersebut, hibah menjadi salah satu kategori pendapatan BLU yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung penyelenggaraan layanan kepada masyarakat. Hibah dapat berasal dari masyarakat, badan usaha, lembaga, maupun entitas lain di luar pemerintah pusat sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.
Sri Utami selaku PTPN Penyelia di KPPN Bandung I menjelaskan, bahwa pengelolaan hibah BLU harus dilakukan secara tertib administrasi agar memberikan manfaat optimal bagi peningkatan pelayanan publik. "Hibah merupakan salah satu sumber pendapatan BLU yang dapat dioptimalkan, namun pengelolaannya harus tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku agar akuntabel dan transparan," ujar Sri Utami, Jumat 26 Juni 2026.
Sebelum menerima hibah, BLU diwajibkan melakukan konsultasi dengan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan apabila menerima hibah untuk pertama kalinya atau apabila terdapat karakteristik hibah yang berbeda dari sebelumnya. Tahapan ini menjadi bagian penting dalam memastikan pengelolaan hibah berjalan sesuai regulasi.
Setelah perjanjian hibah ditandatangani, BLU harus melakukan registrasi hibah kepada instansi yang berwenang. Untuk hibah luar negeri, registrasi dilakukan kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), sedangkan hibah dalam negeri diregistrasikan melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb).Apabila hibah diterima dalam bentuk uang, BLU harus membuka rekening hibah dengan persetujuan Kuasa Bendahara Umum Negara, melakukan revisi DIPA, serta melaksanakan pengesahan pendapatan melalui mekanisme Surat Pengesahan Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan (SP3B). Pendapatan hibah kemudian dicatat dalam sistem keuangan BLU sesuai ketentuan.
Sementara itu, hibah dalam bentuk barang atau surat berharga dicatat melalui aplikasi SAKTI pada modul aset tetap. Untuk jenis hibah ini tidak diperlukan pengesahan pendapatan melalui SP3B, namun BLU tetap wajib melakukan pencatatan akuntansi melalui jurnal penyesuaian atas pendapatan hibah, barang milik negara, maupun beban jasa yang diterima.
PMK Nomor 76 Tahun 2025 juga menegaskan pentingnya registrasi hibah sebelum hibah digunakan. Nomor register menjadi persyaratan utama dalam proses pengesahan pendapatan hibah maupun pembukaan rekening hibah sehingga setiap penerimaan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.
Permohonan nomor register hibah wajib dilengkapi dengan dokumen pendukung, antara lain perjanjian hibah atau dokumen yang dipersamakan, serta surat kuasa apabila penandatangan dilakukan oleh Pemimpin BLU atas nama Menteri atau Pimpinan Lembaga. Selanjutnya, instansi berwenang akan melakukan verifikasi sebelum menerbitkan Surat Penetapan Nomor Register Hibah.
Ketentuan mengenai kewajiban registrasi berlaku terhadap perjanjian hibah atau dokumen yang dipersamakan sejak diberlakukannya PMK Nomor 76 Tahun 2025 pada 7 November 2025. Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan tata kelola hibah yang semakin tertib, transparan, dan sesuai prinsip akuntabilitas.
Menurut Sri Utami, administrasi pengelolaan hibah yang baik bukan hanya memenuhi aspek kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menjadi fondasi dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara. "Administrasi hibah yang tertib akan memperkuat tata kelola BLU sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan untuk peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat," katanya.
KPPN Bandung I berharap pedoman terbaru ini dapat menjadi acuan operasional bagi seluruh BLU dalam mengelola hibah secara profesional. Dengan tata kelola yang semakin baik, hibah diharapkan menjadi instrumen strategis dalam mendukung keberlanjutan layanan publik yang berkualitas, transparan, dan akuntabel.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....