Penagihan Pindar Gunakan Debt Collector, Begini Penjelasan OJK
- 11 Jun 2026 11:33 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung - Perkembangan industri pinjaman daring atau peer-to-peer lending (P2P) terus meningkat dari tahun ke tahun. Deputi Direktur di Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Andini, menegaskan bahwa di balik pertumbuhan tersebut, perlindungan konsumen tetap menjadi prioritas utama.
Menurut Andini, OJK telah menerbitkan berbagai regulasi untuk memastikan praktik penagihan dilakukan secara hati-hati dan tidak merugikan konsumen. “Penagihan harus mengikuti ketentuan POJK perlindungan konsumen. Tidak boleh ada ancaman, tidak boleh dilakukan di hari libur, dan harus memperhatikan kenyamanan konsumen,” ujarnya dalam kegiatan ToT Redaktur, Jurnalis Media Massa, Duta Literasi Keuangan, di Cirebon, Kamis 11 Juni 2026.
Namun, ia mengakui adanya tantangan di lapangan. Belakangan muncul fenomena konsumen yang sengaja gagal bayar, bahkan ada lembaga yang membantu orang-orang untuk tidak melunasi kewajiban mereka. “Ini menjadi pekerjaan rumah bersama. Di satu sisi kita melindungi konsumen, tapi di sisi lain ada pihak yang sengaja melanggar kewajiban,” jelasnya.
Andini menambahkan, penggunaan pihak ketiga dalam penagihan diperbolehkan, baik internal maupun eksternal, selama tetap mematuhi aturan perlindungan konsumen. “Yang penting tidak melanggar hukum dan tetap berpihak pada konsumen,” tegasnya.
Dari sisi industri, OJK mencatat pertumbuhan signifikan aset P2P lending yang mencapai Rp11 triliun pada April 2026. Liabilitas dan ekuitas juga menunjukkan tren meningkat. Meski demikian, masih ada kasus terkait pemenuhan modal yang belum sepenuhnya sesuai ketentuan. “Karena itu, kami melakukan moratorium. Saat ini ada 94 P2P resmi, terdiri dari 87 konvensional dan 7 berbasis syariah,” ungkap Andini.
Ia menegaskan, regulasi P2P di Indonesia dibuat sangat ketat, bahkan disebut mirip dengan pengaturan perbankan. “Kami melihat lembaga jasa keuangan ini mengelola uang masyarakat. Kalau tidak diatur secara komprehensif, risikonya akan besar. Dengan aturan yang ketat saja masih ada kasus, apalagi kalau longgar,” katanya.
Selain itu, OJK juga melakukan pengawasan intensif terhadap perusahaan multifinance dan bank terkait praktik penagihan. “Beberapa perusahaan sudah dipanggil karena penagihan yang tidak sesuai aturan. Ini menunjukkan komitmen kami untuk menjaga integritas industri,” jelasnya.
Andini menekankan, perlindungan konsumen adalah fondasi utama dalam industri pinjaman daring. “Baik lender maupun borrower harus sama-sama dilindungi. Tujuannya agar industri ini tumbuh sehat, berkelanjutan, dan tetap berpihak pada masyarakat,” pungkasnya.
Pinjaman daring bukan sekadar tren teknologi finansial, tetapi juga menyangkut keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlanjutan industri. Tanpa regulasi yang ketat dan pengawasan yang konsisten, risiko gagal bayar dan praktik merugikan konsumen akan semakin besar.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....