Gaji PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Tasikmalaya Segera Cair
- 18 Mei 2026 11:02 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Tasikmalaya - Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya memastikan, pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di sektor pendidikan, tinggal menunggu tahapan administrasi dan pelaksanaan teknis. Pemerintah daerah berhati-hati dalam melakukan pembayaran guna menghindari celah hukum di kemudian hari.
“Target kami maksimal dalam dua bulan ini selesai,” ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya, Wandi Herpiandi, Senin 18 Mei 2026.
Sebelumnya, berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Tahun 2026, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diperbolehkan untuk membayar gaji tenaga pendidik dan kependidikan. Namun, dana tersebut hanya diperuntukkan bagi mereka yang belum memiliki sertifikasi.
Kondisi tersebut berbeda dengan Kabupaten Tasikmalaya. Dimana seluruh tenaga pendidik PPPK yang berjumlah 1.912 orang telah berstatus tersertifikasi.
“Maka secara otomatis, dana BOS tidak bisa digunakan untuk membayarkan gaji mereka,” kata Wandi.
Sehingga Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya memerlukan landasan hukum di daerah, agar pencairan gaji tidak menyalahi aturan. Pemerintah Daerah telah menyiapkan skema pembayaran melalui instrumen hukum daerah, dan telah disetujui pemerintah daerah.
“Pada prinsipnya dana sudah ada, tinggal pelaksanaannya saja,” ujarnya.
Sehingga lanjut Wandi, Dinas Pendidikan tinggal melakukan verifikasi akhir sebelum dana ditransfer ke rekening masing-masing pegawai. Diharapkan, kepastian ini dapat menjaga kualitas layanan pendidikan di Kabupaten Tasikmalaya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....