KPPN Garut Dorong Percepatan Penyaluran Dana Desa
- 13 Mei 2026 10:55 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Garut terus mendorong percepatan penyaluran Dana Desa Tahap I Tahun 2026 guna mempercepat pembangunan desa. Selain itu memastikan berbagai program prioritas pemerintah dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Pada tahun 2026, Kabupaten Garut memperoleh alokasi Dana Desa sebesar Rp154,8 miliar untuk 421 desa. Dana tersebut dialokasikan untuk berbagai program prioritas yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat desa, mulai dari bantuan sosial, ketahanan pangan, kesehatan, hingga penguatan transformasi digital desa.
Kepala KPPN Garut menyampaikan bahwa Dana Desa merupakan instrumen penting pemerintah dalam mempercepat pembangunan desa sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, percepatan penyaluran Dana Desa menjadi hal yang sangat penting agar program-program desa dapat segera dilaksanakan.
“Dana Desa memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. Semakin cepat dana disalurkan, maka semakin cepat pula manfaatnya dirasakan masyarakat,” ujarnya dalam rilis yang diterima RRI Rabu 13 Mei 1026.
Dari total alokasi Dana Desa Kabupaten Garut tahun 2026 sebesar Rp154,8 miliar, pemerintah mengalokasikan Rp8,67 miliar untuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), Rp16,36 miliar untuk ketahanan pangan, Rp11,87 miliar untuk kesehatan, Rp9,95 miliar untuk Program Kampung Iklim (Proklim), Rp5,9 miliar untuk teknologi informasi desa, dan Rp14,8 miliar untuk program Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
Program BLT Dana Desa masih menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam upaya penanganan kemiskinan ekstrem di desa. Bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan diberikan kepada keluarga miskin dan rentan yang ditetapkan melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).
Penerima BLT-DD diprioritaskan bagi masyarakat miskin ekstrem, warga yang kehilangan mata pencaharian, masyarakat yang memiliki anggota keluarga sakit kronis, maupun lanjut usia yang hidup dalam kondisi rentan.
Selain itu, pemerintah juga mewajibkan desa mengalokasikan minimal 20 persen Dana Desa untuk program ketahanan pangan dan hewani. Program ini mencakup budidaya pertanian dan perikanan, pengembangan lumbung pangan desa, pengolahan hasil panen, hingga penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Kebijakan ini bertujuan memperkuat kemandirian pangan desa sekaligus meningkatkan ekonomi masyarakat,” jelasnya.
Di sektor kesehatan, Dana Desa Tahun 2026 difokuskan untuk mendukung peningkatan kualitas hidup masyarakat desa, terutama dalam upaya pencegahan stunting dan penguatan layanan Posyandu. Anggaran kesehatan digunakan untuk insentif kader kesehatan, pemberian makanan tambahan (PMT), serta digitalisasi layanan kesehatan desa.
Sementara itu, melalui Program Kampung Iklim (Proklim), pemerintah desa didorong untuk memperkuat ketahanan masyarakat terhadap perubahan iklim melalui berbagai aksi adaptasi dan mitigasi lingkungan. Program tersebut meliputi pembangunan sumur resapan, embung desa, panen air hujan, pengembangan pertanian organik, hingga pengelolaan sampah dan energi terbarukan.
Transformasi digital desa juga menjadi perhatian pemerintah pada tahun 2026. Dana Desa dialokasikan untuk pengembangan teknologi informasi desa melalui pengadaan perangkat komputer, penyediaan Wi-Fi publik, pengembangan Sistem Informasi Desa (SID), serta penguatan aplikasi pengelolaan keuangan desa seperti Siskeudes.
“Penguatan teknologi informasi di desa penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, transparansi pengelolaan keuangan desa, dan mendukung tata kelola pemerintahan desa yang modern,” tambahnya.
Selain itu, program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) juga diharapkan mampu meningkatkan pendapatan masyarakat desa melalui pembangunan infrastruktur sederhana yang melibatkan tenaga kerja lokal. Program tersebut meliputi pembangunan jalan tani, irigasi, drainase, dan pengelolaan lingkungan.
Penyaluran Dana Desa Tahun 2026 dilakukan dalam dua tahap. Untuk Tahap I, Kabupaten Garut memperoleh alokasi sebesar Rp74,3 miliar yang harus disalurkan paling lambat pertengahan Juni 2026. Namun hingga minggu pertama Mei 2026, realisasi penyaluran Dana Desa Tahap I di Kabupaten Garut baru mencapai Rp47,5 miliar atau sebesar 63,94 persen dari total pagu Tahap I. Artinya, masih terdapat sekitar Rp26,8 miliar Dana Desa yang belum tersalurkan kepada 158 desa di Kabupaten Garut.
KPPN Garut mengimbau pemerintah desa yang belum mengajukan penyaluran Dana Desa Tahap I agar segera melengkapi dokumen persyaratan. Dokumen yang diperlukan antara lain Peraturan Desa tentang APBDes Tahun 2026 dan Laporan Realisasi Dana Desa Tahun 2025.
“Kami mengimbau pemerintah desa agar segera menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran sehingga proses penyaluran Dana Desa Tahap I dapat segera diselesaikan,” ungkapnya.
Sebagai bentuk langkah percepatan, KPPN Garut juga telah menyampaikan surat kepada Bupati Garut untuk mendorong pemerintah desa segera memenuhi persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap I Tahun 2026.
KPPN Garut berharap percepatan penyaluran Dana Desa dapat mempercepat pelaksanaan pembangunan desa sekaligus memastikan masyarakat desa, khususnya keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa, dapat segera menerima bantuan yang dibutuhkan.
Dengan percepatan penyaluran Dana Desa, berbagai program prioritas desa diharapkan dapat segera berjalan optimal dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Garut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....