Triwulan Pertama 2026, Kejari Kabupaten Tasikmalaya Setor PNBP 81 Juta lebih

  • 25 Apr 2026 20:29 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Tasikmalaya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya berhasil menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 81.987.500 ke kas negara. Capaian ini merupakan hasil akumulasi kinerja Bidang Tindak Pidana Umum (Tipidum) pada triwulan pertama, terhitung sejak Januari hingga April 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Jemmy Novian Tirayudi, mengatakan, ini bukti nyata penegakan hukum yang profesional dan bertanggung jawab. Pihaknya memastikan setiap rupiah yang berasal dari proses hukum kembali ke negara.

"Capaian ini hasil kerja keras jajaran Tipidum yang transparan dan akuntabel," ujar Jemmy, Sabtu 25 April 2026.

Setoran ke negara tersebut bersumber dari denda tindak pidana yang berasal dari penyelesaian tiga perkara besar, tindak pidana ringan (Tipiring). Termasuk, denda tilang pelanggaran lalu lintas sepanjang Januari–April 2026.

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Nikodemus Damanik, menambahkan, pihaknya tidak akan puas dengan angka tersebut. Kejaksaan akan terus memacu kinerja institusi, baik dalam penuntasan perkara maupun pengelolaan penerimaan negara.

"Ini kontribusi nyata kami bagi masyarakat, bangsa, dan negara. Kami optimis dapat terus meningkatkan kontribusi terhadap negara di sisa kuartal tahun 2026,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....