Target Investasi dan Retribusi, Kepala DPMPTSP Subang Optimis Tercapai

  • 21 Apr 2026 19:56 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Subang - Tahun 2026, Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang menargetkan investasi asing sebesar Rp 19,2 triliun, dan target retribusi sebesar Rp 12,5 miliar. Target tersebut, tentunya kata Dikdik, mengalami peningkatan dari target tahun sebelumnya.

Untuk target investasi asing saja, lanjut Dikdik, naik sekitar 95 persen, dari Rp 10,5 triliun, sedangkan untuk target retribusi targetnya di triwulan pertama kemarin sudah tercapai sekitar 26 persen dari total Rp 12,5 miliar.

"Untuk target retribusi di tahun 2026 ini, pada triwulan pertama kemarin baru tercapai sekitar Rp 3,350 miliar," ungkap Dikdik kepada RRI di Subang, Selasa 21 April 2026.

Sementara untuk target investasi dan retribusi disebutkan dia, dipastikan akan berubah atau naik dari target awal, tergantung dari banyaknya investor yang datang ke Subang. Perubahan tersebut biasanya terjadi, pada saat perubahan APBD Kabupaten di akhir tahun anggaran nanti.

"Sampai saat ini, investor sudah mulai banyak yang datang dan membangun perusahaan di lokasi kawasan industri, seperti di Smart Politan sekarang sudah banyak juga investor, saat kita kunjungan ke sana sudah banyak lahan yang akan di bangun perusahaan sekitar 5 hingga lebih dari 10 perusahaan, termasuk di kawasan industri yang lainnya. Semoga saja bisa menambah pembemdaharaan terhadap retribusi yang kita targetkan sebelumnya," terangnya.

Dikdik mengaku optimis target investasi dan retribusi di tahun 2026 ini bisa tercapai, dengan berbagai upaya yang dilakukan pihaknya, mulai dari memerintahkan jajarannya melakukan monitoring setiap perusahaan yang sudah masuk, agar tidak lambat melaporkan perkembangan investasinya. Dalam satu tahun itu, laporannya di data setiap per triwulan sekali, jadi per triwulan itu, perusahaan yang bersangkutan jangan sampai tidak melaporkan perkembangan investasinya ke pemerintah daerah, melalui DPMPTDP.

"Meski tidak ada sanksi terhadap perusahaan yang tidak melaporkan perkembangan investasinya, namun mereka kita beri kewajiban untuk melaporkan perkembangan investasi mereka kepada kami per triwulan sekali. Jangan sampai tidak melaporkan, agar Pemkab Subang bisa menghitung investat yang masuk ke Kabupaten Subang di tahun 2026 ini berapa nilainya," tandas Dikdik.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....