Ratusan Ribu Kendaraan Baru di Subang Tidak Taat Pajak
- 23 Mar 2026 19:01 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Subang - Dari 467 ribu kendaraan bermotor, yang merupakan potensi pajak kendaraan bermotor (PKB), yang masuk ke kas daerah berupa pendapatan asli daerah (PAD), sebanyak 180.418 kendaraan bermotor, atau sekitar 38 persennya hingga saat ini belum membayar pajak.
Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW), atau Samsat Subang Lovita Andriana Rosa, kepada RRI di Subang, Senin 23 Maret 2026. Kendaraan yang tidak taat bayar pajak tersebut, merupakan kendaraan baru, atau kendaraan kreditan dari pembiayaan jasa keuangan.
"Dari potensi kendaraan bermotor yang tercatat di Kantor Samsat Subang sebanyak 467 ribu kendaraan bermotor, 38 persennya atau sekitar 180.418 kendaraan belum bayar pajak atau tidak taat pajak," ujar Lovita.
Ia mengimbau, kepada para pemilik kendaraan, atau wajib pajak kendaraan bermotor tersebut, secepatnya untuk membayar pajak kendaraannya. Jika tidak dibayarkan, khawatir saat digunakan libur Lebaran, terkena tilang bisa dibekukan pajak kendaraan nya, hingga kendaraan tersebut menjadi bodong tanpa surat-surat kepemilikan resmi, dan tidak bisa dipergunakan untuk bepergian bersama keluarga.
"Sayang kan kalau dibekukan, kendaraan baru bodong pajak kendaraannya, sehingga tidak bisa digunakan untuk bepergian, karena akan terkena tilang polisi," tuturnya.
Bagi pemilik ratusan ribu kendaraan tersebut, pemerintah sudah mempermudah pagi para wajib pajak, meski saat libur Lebaran, bisa bayar melalui e-Samsat, bisa melalui Simbara, Sapa warga, Aplikasi Signal, atau aplikasi belanja online, buka lapak, toko pedia, serta bayar ke mini market.
"Untuk bayar pajak, tidak perlu khawatir Kantor pelayanan tutup karena cuti bersama libur Lebaran, para wajib pajak kendaraan bermotor, bisa bayar melalui e-Samsat, atau bayar secara online," terang Lovita.
Dia menyebut, dari ratusan ribu kendaraan baru yang tidak taat pajak tersebut, menunggak rata-rata di atas satu tahun lebih. Padahal uang pajak yang dibayarkan itu, dikembalikan untuk membiayai pembangunan infrastruktur jalan dan seluruh sarana dan prasarananya. Hanya ada wajib pajak kendaraan yang taat bayar pajak sebesar 61,40 persen dari 467 ribu kendaraan atau sebanyak 286.582 kendaraan.
"Ya hanya sebanyak 286.582 kendaraan yang sampai saat ini, masih taat pajak, atau sekitar 61,40 persen," pungkas Lovita.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....