Dishub Tasikmalaya: Tahun 2026, Retribusi Parkir Ditarik Harian
- 25 Des 2025 13:10 WIB
- Bandung
KBRN, Tasikmalaya : Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tasikmalaya akan menerapkan penarikan retribusi parkir harian dari juru parkir. Sebelumnya penarikan retribusi dilakukan sebulan sekali.
Kepala Dishub Kota Tasikmalaya Iwan Kurniawan mengatakan, metode ini akan diterapkan untuk meminimalisir kebocoran retribusi. ‘ iya akan kami lakukan tiap hari dari juru parkir,” kata Iwan, Kamis (25/12/2025).
Diakui Iwan jika metode ini tidak dilakukan, potensi kebocoran semakin besar. “Iya, ketika satu bulan satu kali, uang retribusi yang ditarik terkadang tidak utuh. Ada yang terpakai juru parkir, dan tidak terkontrol maksimal,” ujarnya.
Baca juga:UMK Jabar 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Daftar Lengkapnya
Maka dengan langkah ini, diharapkan mampu menekan kebocoran retribusi parkir.” Mudah- mudahan semakin ketat, target PAD juga akan terpenuhi,” ucapnya. Sementara terkait upaya lain untuk terus menekan kebocoran retribusi parkir, Dishub juga menerapkan tanpa karcis parkir gratis. Ini sudah berjalan selama dua bulan terakhir.
“Dengan ini masyarakat akan membayar parkir sesuai dengan ketentuan. Warga hanya akan membayar parkir, saat mendapat karcis parkir dari juru parkir,” ujarnya.
Terkait efektivitas penerapan tanpa karcis parkir gratis, Iwan mengatakan, saat ini masih belum dapat dievaluasi. “ belum ya, mungkin di Januari 2026 baru kelihatan efektivitasnya,” katanya mengakhiri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....