Pemkab Cianjur Imbau Pelaku Waralaba Segera Urus STPW

  • 28 Jul 2026 17:15 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Cianjur- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur mengimbau seluruh pelaku usaha waralaba untuk segera mengurus Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) sesuai ketentuan terbaru dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2025.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Cianjur, Superi Faizal mengatakan, pihaknya telah menyampaikan surat himbauan kepada para pelaku usaha waralaba sebagai tindak lanjut atas diberlakukannya regulasi tersebut.

"Kami menindaklanjuti Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2025 tentang tata cara penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba oleh pemerintah daerah, karena kami sudah menyampaikan surat imbauan kepada para pelaku usaha waralaba untuk segera mengurus STPW,"kata Superi, Selasa 28 Juli 2026.

Ia menambahkan, STPW merupakan perizinan berusaha yang menjadi bukti sah bahwa pelaku usaha baik perseorangan maupun badan usaha, telah terdaftar sebagai penyelenggara waralaba.

Selain itu pemerintah daerah memiliki kewenangan menerbitkan STPW bagi penerima waralaba dalam negeri, penerima waralaba lanjutan dari waralaba luar negeri, serta penerima waralaba lanjutan dari waralaba dalam negeri.

Ia menegaskan permohonan STPW wajib diajukan melalui sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).

Dalam prosesnya, pelaku usaha diwajibkan mengunggah sejumlah dokumen persyaratan, di antaranya formulir pendaftaran yang dapat diunduh melalui OSS, dan perjanjian waralaba yang memenuhi klausul minimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Jangka waktu verifikasi dan penerbitan STPW paling lama lima hari kerja. Bagi pelaku usaha yang sebelumnya sudah mengajukan STPW sebelum peraturan ini berlaku, wajib mengajukan kembali permohonan sesuai ketentuan terbaru,"pungkasnya

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....