KAI Ajak Masyarakat Berperan serta Jaga Keselamatan Perjalanan

  • 12 Jun 2026 20:39 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung – Keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama. Yaitu yang memerlukan sinergi antara petugas, aparat kewilayahan, dan seluruh lapisan masyarakat.

Dalam menjalankan tugas tersebut, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus mengoptimalkan peran Petugas Kepolisian Khusus Kereta Api (Polsuska). Yaitu yang bekerja secara sigap, tegas, dan tetap mengedepankan pendekatan humanis dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan serta menjaga keamanan aset dan operasional perkeretaapian.

Polsuska menjadi salah satu garda terdepan dalam menciptakan perjalanan kereta api yang aman dan nyaman. Selain melaksanakan pengamanan di stasiun dan dalam perjalanan kereta api, Polsuska juga aktif melakukan patroli di jalur rel, pengawasan terhadap aset perusahaan, hingga berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dalam penanganan berbagai tindak pelanggaran yang dapat membahayakan perjalanan kereta api.

Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo, mengatakan bahwa keamanan perjalanan kereta api tidak hanya bergantung pada kesiapsiagaan petugas. Tetapi juga membutuhkan dukungan dan kepedulian masyarakat.

"Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Petugas Polsuska selalu hadir untuk menjaga keamanan operasional dengan tindakan yang sigap, tegas, dan humanis. Namun, kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga keselamatan dengan tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur rel serta tidak melakukan tindakan vandalisme atau perbuatan lain yang dapat membahayakan perjalanan kereta api," ujar Kuswardojo, Jumat 12 Juni 2026.

KAI Daop 2 Bandung kembali mengingatkan bahwa jalur rel kereta api bukan merupakan tempat untuk beraktivitas selain kepentingan operasional perkeretaapian. Masyarakat dilarang bermain, berjalan, berjualan, berfoto, berkumpul, maupun melakukan aktivitas lainnya di sekitar jalur rel yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun perjalanan kereta api.

Selain itu, KAI juga melarang masyarakat melakukan aksi vandalisme terhadap sarana maupun prasarana perkeretaapian. Itu termasuk pelemparan terhadap kereta api, pencurian aset, perusakan fasilitas kereta, hingga tindakan yang disengaja untuk menghalangi atau mencelakakan perjalanan kereta api.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....