Cicil Emas Sesuai Kemampuan? Ini Ada Program SOLEH Bank Muamalat
- 02 Apr 2026 11:18 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung – Bank Muamalat Indonesia Wilayah Jawa Barat dan Kalimantan 1 terus mendorong pembiayaan emas syariah melalui produk Solusi Emas Hijrah (SOLEH). Pembiayaan emas ini merupakan salah satu fokus bisnis costumer Bank Muamalat Indonesia.
Regional CEO (Region Head) wilayah Jawa Barat dan Kalimantan 1 Erick Ermawan mengatakan, meski saat tengah terjadi tidak kepastian terkait dinamika geopolitik global, investasi emas tetap menjanjikan. “Justru kita memberikan solusi kepada masyarakat untuk menyisihkan uangnya sesuai dengan kemampuan untuk berinvestasi,”jelas Erick dalam podcast Bandung Siang ini di Pro 1 RRI Bandung, Kamis 2 April 2026.
Erick menjamin masyarakat yang mencicil emas dalam program SOLEH dapat langsung memiliki fisik emas. Ia juga menjelaskan, persyaratan untuk mengikuti program SOLEH Bank Muamalat Indonesia sangat mudah.
“Hanya KTP dan NPWP. Kami juga langsung membelikan fisik emas, sesuai dengan nilai yang di pesan oleh konsumen,”jelasnya.
Untuk menjamin ketersediaan emas murni, pionir bank syariah di Indonesia ini menambah mitra pemasok emas batangan agar nasabah memiliki opsi yang lebih beragam. Sinergi dengan HRTA memberikan kemudahan bagi nasabah dalam memperoleh emas batangan berkadar tinggi dengan sistem yang aman, transparan dan sesuai prinsip syariah.
Solusi Emas Hijrah memudahkan nasabah berinvestasi emas tanpa rasa cemas karena kualitas logam mulia dan prinsip syariahnya terjamin. “Kita emas yang dibiayai merupakan logam mulia yang dipasok oleh Antam, Galeri24 dan HRTA,”jelas dia.
Erick juga mengajak masyarakat untuk memulai berinvestasi, khususnya investasi logam mulai atau emas. Melalui program emas Syariah, ia optimis dapat menjadi solusi dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Investasi sesuai dengan kemampuan, jadi langsung saja. Tentukan jangka waktunya, Insya Alloh akan bermanfaat dengan mengambil produk SOLEH,”ujarnya.
Produk
Solusi Emas Hijrah (SOLEH) adalah produk pembiayaan dimana Bank memberikan fasilitas pembiayaan kepada Nasabah untuk melakukan pembelian barang dengan Akad Murabahah berupa emas batangan / lantakan, dengan cara diangsur (dicicil). Barang emas ini akan ditempatkan dalam penguasaan dan pengamanan Bank sebagai Agunan sampai dengan pembiayaan dinyatakan lunas oleh Bank.
Benefit
Sesuai dengan prinsip syariah
Emas sebagai salah satu instrumen investasi memiliki sifat sebagai lindung nilai, sehingga InsyaAllah dapat mengurangi dampak inflasi bagi aset Nasabah
Pembiayaan Kepemilikan Emas di Bank Muamalat menggunakan akad murabahah, dimana nilai jual yang ditetapkan Bank tidak akan berubah
Maksimum gramasi yang diajukan sebesar 500 gram
Proses pengajuan yang mudah dan cepat (sameday)
Jangka waktu pembiayaan sampai dengan 10 tahun
Emas yang didapatkan dijamin keasliannya karena Bank Muamalat bekerjasama dengan ANTAM, Galeri24 dan Hartadinata, supplier emas terbesar di Indonesia
Emas aman disimpan di bank selama masa pembiayaan.
Syarat Pembukaan
WNI
Nasabah perorangan
Usia min. 21 tahun saat pengajuan pembiayaan
Usia maksimal 55 tahun atau usia menyesuaikan masa pensiun calon nasabah bekerja pada saat jatuh tempo pembiayaan dan 70 tahun untuk wiraswasta
Tidak termasuk dalam daftar pembiayaan bermasalah
Status karyawan:
Karyawan tetap
Karyawan kontrak
Wiraswasta/Profesional
Fasilitas auto debet dari tabungan Bank Muamalat
Melengkapi persyaratan administratif pengajuan:
- Formulir Permohonan
- Fotocopy KTP
- Fotocopy NPWP (jika pengajuan lebih dari 50 juta).
Selain mendatangi kantor Bank Muamalat Indonesia terdekat, masyarakat atau nasabah yang berminat juga dapat mendaftar melalui mobile bankin Bank Muamalat Indonesia, atau melalui aplikasi Muamalat DIN (Digital Islamic Network).
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....