Kuota Hangus Ungkap Kepatuhan Semu Pengawasan Pasar Modal
- 02 Feb 2026 14:39 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung - Kecenderungan otoritas menjalankan kepatuhan administratif tanpa menguji risiko substantif dinilai menjadi benang merah antara praktik kuota hangus di industri telekomunikasi dan dinamika pengawasan di pasar modal Indonesia. Pola tersebut disebut membentuk ekosistem yang abai terhadap persoalan mendasar hingga memicu krisis kepercayaan terhadap Bursa Efek Indonesia (BEI).
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, memandang pengunduran diri Direktur Utama BEI Iman Rachman sebagai akumulasi dari pembiaran sistemik yang telah berlangsung lama. Menurutnya, peristiwa tersebut mencerminkan preseden pengawasan yang lebih menitikberatkan kelengkapan prosedural ketimbang perlindungan publik serta integritas pasar.
"Di sanalah pertama kali terlihat bagaimana kepatuhan administratif dapat berjalan rapi, sementara substansi perlindungan publik tertinggal jauh di belakang!" kata Iskandar dalam keterangan tertulis, Senin, 2 Februari 2026.
Iskandar menguraikan, pada Juli 2025 IAW telah mengirimkan surat resmi terkait praktik kuota data hangus yang dilakukan perusahaan telekomunikasi tercatat di BEI. Isu utama yang diangkat berkaitan dengan hak konsumen atas layanan berbayar yang hilang tanpa penggantian, sehingga memunculkan persoalan mendasar mengenai pengakuan pendapatan serta kewajiban keterbukaan informasi.
"IAW mempertanyakan tiga hal pokok. Pertama, perlakuan pendapatan dari kuota yang telah dibayar tetapi tidak direalisasikan sebagai layanan. Kedua, materialitas informasi bagi investor terkait keberlanjutan model bisnis. Ketiga, dampak ekonomi sistemik terhadap jutaan konsumen," jelasnya.
Ia menyebutkan, kerangka hukum untuk menilai persoalan tersebut sejatinya telah tersedia, mencakup Undang-Undang Pasar Modal, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang keterbukaan informasi, serta Standar Akuntansi Keuangan yang menekankan prinsip substansi ekonomi. Namun, respons regulator kala itu dinilai berhenti pada pemeriksaan yang bersifat prosedural.
"Selama tidak ditemukan pelanggaran administratif tertulis, persoalan dianggap selesai. Di sinilah preseden terbentuk, bahwa substansi tidak diuji selama dokumen emiten lengkap!" tegas Iskandar.
Iskandar melanjutkan, pola kepatuhan semu kembali terlihat dalam dinamika pasar modal melalui PT Ciputra Development Tbk (CTRA), emiten yang secara administratif dinyatakan patuh terhadap kewajiban pelaporan tanpa sanksi formal.
"Namun sejak 2025, publik mengikuti pemberitaan luas mengenai penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas pengelolaan seluas 8.077 hektare lahan PTPN2 menjadi perumahan melalui skema kerja sama operasional yang melibatkan entitas dalam satu kelompok usaha," ucapnya.
Iskandar menegaskan, tidak pernah ada pernyataan resmi yang menetapkan CTRA sebagai emiten tercatat pelaku tindak pidana. Meski demikian, dalam praktik pasar modal global, risiko hukum serta reputasi yang melekat pada afiliasi dipandang sebagai informasi relevan bagi investor.
"Di Indonesia, standar keterbukaan masih menafsirkan kewajiban secara sempit, yakni selama entitas tercatat tidak menjadi subjek hukum langsung, risiko afiliasi dianggap tidak material. Celah inilah yang menciptakan blind spot tata kelola!" tutur Iskandar.
Ia menambahkan, dalam sepuluh tahun terakhir Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) secara berulang mencatat persoalan serupa, mulai dari ketidaksinkronan data kepemilikan, lemahnya verifikasi beneficial ownership, hingga pengawasan yang berorientasi pada kepatuhan prosedural. Temuan tersebut terus berulang lintas sektor dan periode.
"Ketika data AHU, OJK, dan BEI tidak terintegrasi secara efektif, risiko penyamaran kepemilikan menjadi konsekuensi yang tak terelakkan. Dalam konteks hukum administrasi, kondisi ini bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas publik!" ujarnya.
Dalam perspektif global, International Organization of Securities Commissions (IOSCO) menempatkan keterbukaan informasi serta pengawasan berbasis substansi sebagai fondasi pasar yang adil. Prinsip tersebut dirancang untuk mencegah risiko tanpa menunggu adanya putusan pidana.
Iskandar menilai pernyataan Morgan Stanley Capital International (MSCI) pada awal 2026 tidak dimaksudkan untuk menghakimi emiten tertentu. Penilaian tersebut, membaca kualitas ekosistem pasar secara menyeluruh, termasuk konsistensi pengawasan, integritas data, serta keberanian membuka risiko. Ketika pembiaran terjadi berulang, pasar global menyebut kondisi tersebut sebagai investability concern.
"Apakah semua ini pidana? Tidak otomatis. Namun secara hukum, terdapat ruang uji apabila ditemukan kelalaian sistemik, penggunaan diskresi yang tidak proporsional, atau pembiaran risiko yang berdampak luas secara ekonomi," kata Iskandar.
Ia menegaskan, instrumen hukum nasional telah tersedia, mulai dari Undang-Undang Pasar Modal, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, hingga kerangka tindak pidana korupsi. Tantangan utamanya, menurut dia, bukan ketiadaan aturan, melainkan keberanian institusi dalam menjalankannya, yang berada pada kewenangan Mabes Polri, Kejaksaan Agung, serta Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Sebelum penegakan hukum pidana, audit negara menjadi kunci. BPK memiliki mandat melakukan audit kinerja, audit tematik keterbukaan informasi, audit integritas beneficial ownership, hingga audit investigatif bila diperlukan. Audit semacam ini bukan untuk menghukum, melainkan untuk memulihkan kepercayaan," bebernya.
Iskandar menilai kasus kuota hangus dan dinamika pasar modal memperlihatkan kesamaan utama, yakni regulasi yang relatif lengkap tidak disertai keberanian menguji substansi. Ia menegaskan bahwa pasar yang sehat tidak dibangun melalui kepatuhan formal semata, melainkan melalui keterbukaan serta kejujuran yang dijalankan secara konsisten.
"Kepercayaan, sekali hilang, jauh lebih mahal untuk dipulihkan daripada sekadar menjaga formalitas sejak awal. IAW tidak mendorong penghukuman, namun mendorong pertanggungjawaban. Karena hanya dengan pertanggungjawaban maka pasar dan negara dapat kembali dipercaya!" pungkas Iskandar.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....