Iskandar Soroti Celah Keterbukaan Afiliasi Emiten di BEI

  • 01 Feb 2026 09:44 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung - Indonesian Audit Watch (IAW) menyoroti adanya celah keterbukaan informasi terkait hubungan afiliasi emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI), yang dinilai memungkinkan perusahaan tercatat tampak patuh secara administratif tetapi belum tentu menghadirkan transparansi substansial kepada investor.

Sorotan tersebut disampaikan Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, yang memandang PT Ciputra Development Tbk (CTRA) sebagai ilustrasi konkret praktik kepatuhan formal di pasar modal, ketika kelengkapan dokumen terpenuhi, namun potensi risiko penting tidak seluruhnya tercermin dalam paparan publik.

Menurut dia, CTRA merepresentasikan kondisi di mana perusahaan terbuka dapat menunjukkan kepatuhan prosedural, tetapi tetap menyimpan kerentanan material yang tidak sepenuhnya tergambar melalui keterbukaan informasi kepada pemegang saham.

Dari sisi penyajian, laporan tahunan CTRA menampilkan pemenuhan unsur administratif, mencakup laporan keuangan hasil audit, uraian komposisi pemegang saham, sampai laporan keberlanjutan yang dirancang sistematis mengikuti ketentuan otoritas.

Walau dokumen terlihat rapi, terdapat isu mendasar di baliknya yang berhubungan dengan pengelolaan kawasan perumahan seluas 8.077 hektar, proses penyidikan kejaksaan, serta keterkaitan entitas terafiliasi yang disebut dalam berkas perkara dugaan korupsi aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN).

"Ini bukan sekadar kisah tentang satu emiten. Ini adalah potret nyata dari kegagalan sistemik pasar modal Indonesia, yakni kepatuhan administratif yang tidak diimbangi dengan transparansi substansial!" tegas Iskandar dalam keterangan tertulis, Minggu 1 Februari 2026.

Ia menerangkan, berdasarkan rezim hukum positif nasional, CTRA telah menjalankan kewajiban pokok sebagai emiten dengan merujuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta perubahan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 4 Tahun 2024 mengenai Laporan Kepemilikan Saham, serta berbagai ketentuan Bursa Efek Indonesia.

Perusahaan tersebut secara rutin menyerahkan laporan keuangan, data kepemilikan saham, dan keterangan material lain mengikuti standar domestik, sehingga dari sudut pandang pengawas nasional tidak tampak pelanggaran administratif yang tergolong berat.

"Namun, di sinilah masalahnya muncul. Standar domestik tidak mengatur secara ketat kewajiban pengungkapan keterkaitan dengan perkara hukum yang melibatkan entitas afiliasi non-terdaftar, selama entitas emiten itu sendiri belum ditetapkan sebagai tersangka. Celah inilah yang dimanfaatkan oleh banyak korporasi untuk menjaga citra di bursa, sementara masalah hukum menjalar di jaringan afiliasinya!" jelasnya.

Sejak 2025, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima pelimpahan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengalihan hak lahan seluas 8.077 hektar milik PTPN kepada PT Ciputra Land melalui skema Kerja Sama Operasional (KSO).

Berbagai laporan media nasional serta daerah di Sumut menyebut adanya penyitaan arsip, pemeriksaan puluhan saksi, dan penahanan sejumlah pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP). Namun, tidak terlihat pengungkapan dari PT Ciputra Development Tbk (CTRA) sebagai emiten BEI mengenai relasi afiliasinya dengan perkara tersebut kepada investor sebagai informasi material.

"Padahal, POJK No. 8/POJK.04/2015 tentang Penyampaian Informasi Material dengan jelas mewajibkan emiten untuk menyampaikan informasi yang dapat mempengaruhi harga saham dan keputusan investasi. Risiko reputasi dan hukum dari penyelidikan korupsi yang melibatkan afiliasi utama seharusnya menjadi pertimbangan serius!" beber Iskandar.

Dalam pandangannya, keadaan itu berkaitan dengan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa tahun terakhir yang berulang kali menyoroti pola bermasalah dalam kerja sama antara BUMN dan pihak swasta, terutama pada pengelolaan aset tanah. Catatan tersebut meliputi kelemahan dokumen perjanjian, ketidaksinkronan dengan rencana kerja tahunan, serta keterbatasan berkas pendukung perhitungan kewajiban negara.

"Temuan BPK ini tidak secara langsung menuding CTRA, tetapi ia memperlihatkan kerapuhan tata kelola di level sistem yang memungkinkan transaksi-transaksi bermasalah terjadi tanpa pengawasan yang memadai. Jika mekanisme pengawasan di level BUMN saja lemah, bagaimana mungkin investor bisa percaya bahwa informasi yang diungkapkan emiten swasta sudah lengkap dan jujur?" ujarnya.

Ia menilai situasi tersebut selaras dengan peringatan Morgan Stanley Capital International (MSCI) sebelumnya, yang tidak hanya menilai kepatuhan terhadap aturan lokal, tetapi juga menuntut keterbukaan detail pemilik manfaat, relasi afiliasi, beneficial ownership, risiko hukum beserta reputasi dalam jejaring usaha, serta ketersediaan data yang mudah diakses secara waktu nyata.

"Dalam kasus CTRA, meskipun secara hukum formal tidak melanggar aturan domestik, namun dari perspektif MSCI, tidak diungkapkannya keterkaitan dengan penyidikan hukum terhadap afiliasi utamanya merupakan sinyal buruk bagi kualitas transparansi pasar secara keseluruhan!" kata Iskandar.

Ia memandang kondisi itu menunjukkan dua persoalan utama, yaitu regulasi yang belum tegas mewajibkan pelaporan perkara hukum pada tingkat afiliasi non-tercatat, serta budaya keterbukaan yang cenderung menunda penyampaian data dengan alasan belum material secara yuridis walau penting secara substansi bagi investor.

IAW mengusulkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbarui POJK mengenai keterbukaan informasi material dengan menambahkan kewajiban pelaporan keterlibatan afiliasi dalam perkara hukum signifikan, mendorong BEI memperketat pengawasan terhadap emiten dengan struktur grup berlapis, serta menyarankan investor menjalankan uji kelayakan menyeluruh terhadap risiko hukum dan reputasi.

"Kasus CTRA hanyalah satu contoh dari puluhan emiten dengan struktur konglomerasi yang kompleks. Jika pasar modal Indonesia ingin naik kelas dan mempertahankan status emerging market-nya, maka kepatuhan harus ditingkatkan dari sekadar formalitas administratif menuju transparansi substansial!" tegasnya.

Ia menambahkan, peringatan MSCI semestinya dijadikan momentum pembenahan menyeluruh pada ekosistem pasar modal agar potensi risiko tersembunyi tidak sampai mengguncang portofolio investor serta merusak kepercayaan masyarakat.

"Karena sesungguhnya, transparansi bukanlah tentang memenuhi checklist regulasi. Transparansi adalah tentang kejujuran dan keberanian untuk menunjukkan wajah seutuhnya, itu tanpa tedeng aling-aling!" pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....