Pemkot, Tak Ada Lagi Tenaga Honorer UU ASN

  • 04 Feb 2026 15:21 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan sudah tidak lagi memiliki tenaga honorer di lingkungan pemerintahannya. Penegasan ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung, Evi Hendarin, sebagai bentuk komitmen pemkot dalam mematuhi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Evi mengatakan, sejak berlakunya regulasi tersebut, Pemkot Bandung sepenuhnya menghentikan pengangkatan tenaga honorer maupun tenaga lain yang menjalankan pekerjaan ASN di luar mekanisme yang diatur undang-undang.“Kita mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023." Ungkap Evi.

"Jadi tidak ada lagi pengangkatan tenaga yang mengerjakan pekerjaan ASN,Ini murni untuk mematuhi peraturan yang berlaku,” ujar Evi, Rabu 4 Februari 2026.


Baca Juga: Dukung Ekonomi Warga, Kodim Subang Bangun Jembatan ARMCO


Ia menjelaskan, saat ini jumlah pegawai di lingkungan Pemkot Bandung mencapai sekitar 23 ribu orang. Jumlah tersebut terdiri atas sekitar 10 ribu Pegawai Negeri Sipil (PNS), lima ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), serta sekitar 7.326 P3K paruh waktu.

Menurut Evi, meskipun secara administratif dan regulasi sudah tidak ada lagi tenaga honorer, di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) masih dimungkinkan adanya tenaga tambahan untuk program-program khusus. Namun, keterlibatan tenaga tersebut bukan berstatus honorer dan harus dikonfirmasi langsung kepada dinas teknis terkait.

“Meski secara resmi tidak ada tenaga honorer, beberapa program khusus di OPD mungkin masih melibatkan tenaga tambahan. Tetapi itu perlu dikonfirmasi langsung ke dinas teknis terkait,” katanya.

Evi menegaskan bahwa untuk sektor strategis seperti guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya, komposisi pegawai kini hanya terdiri dari PNS, P3K, P3K paruh waktu yang berada di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta tenaga outsourcing di lingkungan BLUD.“Tenaga outsourcing ini umumnya ditempatkan pada posisi non-pegawai, seperti petugas keamanan atau satpam,” katanya.

Evi kembali menegaskan, secara keseluruhan tidak ada lagi pegawai di lingkungan Pemkot Bandung yang berstatus sebagai tenaga honorer. Seluruh kebijakan kepegawaian telah disesuaikan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang secara tegas menghentikan pengangkatan tenaga honorer di instansi pemerintah.

“Secara keseluruhan dari jumlah pegawai yang ada, sudah tidak ada lagi yang berstatus tenaga honorer. Pengangkatan tenaga honorer memang sudah dihentikan sesuai ketentuan undang-undang,” tandasnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....